Wednesday, 4 December 2024

3 PASLON MENOLAK HASIL PLENO DI 17 KECAMATAN DI HALUT.

-

Iswan Kasim, SH : Ada Peluang MK Batalkan Pilkada Halut.

Proses Pilkada di Halmahera Utara pada level pleno di tingkat PPK menuai sorotan khusus dari publik. Hal ini disebabkan karena tiga Paslon yakni Paslon nomor 1, 2 dan 3 menolak pleno rekapitulasi hampir di 17 Kecamatan di Halmahera Utara.

Pantaun media ini melihat bahwa penolakan atas pleno PPK dari para saksi dari Paslon 1,2 dan 3 karena dianggap terjadi pelanggaran dalam proses Pilkada di Halut.

Salah satu tim hukum Paslon Sehati Iswan Kasim, SH. mengatakan bahwa jika 3 Paslon benar-benar melakukan aksi penolakan maka terhadap pleno PPK disejumlah Kecamatan maka akan berakibat fatal dalam proses Pilkada Halut. Menurut Iswan Kasim, SH. dari 3 Paslon yang menolak tersebut jika diakumulasi kurang lebih 60 ribu suara lebih, sehingga ini sangat memengaruhi legitimasi kekuatan Paslon No. 4 yang memperoleh suara 35 ribu.

“Artinya suara yang dimiliki Paslon No. 3 lebih banyak dari akumulasi suara Paslon No. 1,2 dan 3. Jadi dari perspektif electoral tentu sangat mendelegitimasi kemenangan Paslon 4.

Lebih lanjut menurut Iswan Kasim, SH fenomena ini akan menjadi perhatian khusus Mahkamah Konstitusi RI dalam proses gugatan kedepan.

“Saya meyakini Majelis Hakim Konstitusi akan mempertimbangkan secara bijak atas fenomena penolakan tiga Paslon atas hasil Pilkada Halut”

“Dalam kacamata hukum tentu alasan-alasan hukum dari 3 Paslon atas penolakan ini harus dibuktikan secara faktual dalam proses sidang nanti, sehingga bisa meyakinkan majelis untuk menilai secara konstitusionalitas”.

Iswan Kasim, SH juga menilai jika 3 Paslon dalam gugatan dapat membuktikan atas penolakan hasil Pilkada di 17 Kecamatan tersebut maka sangat berpeluang oleh majelis hakim Konstitusi dapat membatalkan proses Pilkada yang dianggap curang tersebut, ungkap Iswan Kasim.(***)