TIKEP–Pleno rekapitulasi suara pilkada Maluku utara tingkat kabupaten dan kota di kota Tidore Kepulauan diwarnai penolakan.Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 01, 02, dan 03 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi rapat pleno terbuka yang digelar KPU Tidore Kepulauan, Rabu (4/12/2024).
Para saksi menilai, pilkada diwarnai dengan banyak kecurangan bersifat TSM yang dilakukan paslon Sherly-Sarbin sehingga mereka menolak hasil pleno rekapitulasi.
Dilansir dari media siber Beritadeti.id, Abubakar Noerdin, saksi paslon H.Husain Alting Sjah-Asrul Radyid Ichsan menyatakan menolak hasil rekapitulasi lantaran keberatan dengan beberapa kasus pelanggaran pemilu yang banyak dilakukan kubu paslon 04, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
“Ini kan kita lihat bersama pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan paslon 04, jadi kami dari paslon 01 menolak untuk tanda tangan berita acara,” tegasnya.
Abubakar menyebutkan, Pilkada Maluku Utara tahun 2024 benar-benar ternodai dan penuh kecurangan. Contohnya, kasus netralitas ASN yang dilakukan Pj Sekda Malut Abubakar Abdullah dan sejumlah kepala sekolah tingkat SMA di Halmahera Timur, Kepulauan Sula, dan Kota Ternate.
“Kemudian ada pula money politic yang terjadi di mana-mana, dan itu dilakukan oleh kubu Sherly-Sarbin,” sebutnya.
Pada prinsipnya, tegas Abubakar, saksi paslon 01 pilgub menolak hasil rekapitulasi suara pada pleno terbuka.
Senada, saksi paslon 02 Suldin Falabesi juga menegaskan penolakannya.
“Kami saksi paslon 02 pilgub juga menolak hasil rekapitulasi ini. Kalau untuk perolehan suara kami tidak komplain, hanya saja terdapat kecurangan sama halnya yang menjadi keberatan paslon 01 dan 03,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPU Tidore Randi Ridwan Putra saat diwawancarai menyampaikan, tadi ada beberapa keberatan saksi yang dituangkan juga dalam kejadian khusus dari paslon 01, 02 dan 03.
“Secara ketentuan itu akan kami sampaikan pada rapat pleno provinsi,” kata Randi.
Soal perolehan suara, Randi mengaku, semua paslon menerima. Hanya saja, yang menjadi keberatan yakni dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang merujuk kepada paslon 04.
“Kalau suara, rekapan dari tingkat TPS, tingkat PPK sampai kabupaten/kota tidak ada masalah, hanya saja soal TSM yang merujuk ke paslon 04,” pungkasnya.(*).