Wednesday, 4 December 2024

67 Prof DGB UI Tolak Pembangkangan DPR Terhadap Putusan MK

-

Jakarta—21 Agustus 2024||Dewan Guru Besar Universitas Indonesia yang terdiri dari 67 profesor atau guru besar menyikapi sikap pembangkangan DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi RI.Mereka menilai negara dalam kondisi kegentingan.

“Menyikapi kegentingan situasi negara dalam dua hari terakhir ini, dengan penuh keprihatinan dan kesesakan yang mendalam, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai bahwa tengah terjadi Krisis Konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I. yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi”

Menurut Dewan Guru Besar UI, sikap pembangkangan DOR RI itu menempatkan Indonesia dalam bahaya otoritarisme.

“Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan. Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi”nilai mereka.

Dewan Guru Besar UI menjelaskan alasan dibalik sikap mereka bahwa “Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Selanjutnya DGB UI menilai “Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat”