MEDIA RAKYAT24.Com—Ternate||Mantan Gubernur Maluku utara AGK yang tengah menjalani pembantaran untuk menjalani observasi kesehatan 1 x 24 jam telah didiagnosa dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoiri Ternate.
JPU KPK berdasarkan putusan hakim setelah mendengar keterangan dokter Aziz di persidangan memandang perlu pembantaran AGK guna menghaindari ancaman serangan kesehatan yang lebih parah yang dikhawatirkan mengganggu jalannya persidangan.
Berdasarkan hasil diagnosa dokter, mantan Gubernur Malut itu positif terkena serangan beberapa penyakit.
Dalam keterangan dokter menjelaskan, terdakwa Abdul Gani Kasuba didiagnosis mengalami cerebral infraction atau kerusakan jaringan otak akibat tidak mendapatkan suplai oksigen yang cukup.
Selain itu, AGK juga didiagnosis mengalami intraserebral hemoragic atau pendarahan di jaringan otak.
Hal ini berdasarkan surat keterangan kesehatan dari dokter Rahmi A. Gafur nomor :812/2708/2024.
Berdasarkan hasil diagnosa dokter, sesuai surat hasil pemeriksaan dokter tersebut, AGK akan menjalani rawat inap untuk perawatan medis selama kurang lebih 5 hari kedepan.
JPU KPK sendiri tengah mengawal diagnosa dokter secara ketat.KPK dalam menjalankan putusan Hakim tentang pembantaran AGK hanya memberikan waktu 1 x 24 jam.
Belum diketahui apakah pembantaran AGK akan diperpanjang sehubungan hasil diagnosa dokter yang merekomendasikan AGK menjalani rawat inap sampai 5 hari ke depan.
Rabu kemarin JPU KPK Reagfik ketika ditanya kemungkinan perpanjangan pembantaran menyatakan”kita lihat perkembangan”
pembantaran dalam hukum pidana dikenal dengan pembantaran penahanan, merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
Sampai sejauh ini, pihak keluarga belum memberikan tanggapannya terkait kondisi yang dialami suami dan Irang tua mereka.