MEDIA RAKYAT24.Com—Ternate||Pengadilan Tipikor Ternate mengagendakan sidang Kamis besok dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU KPU terhadap terdakwa Ridwan Aslan.
Mantan kepala BPJB Provinsi Maluku utara itu akan dituntut atas dakwaan suap terhadap mantan Gubernur Malut yang juga menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi dan suap hasil OTT KPk.
Hal itu berdasarkan keterangan Ketua Pengadilan Tipikor Romel Tampubolon kepada media ini di sela-sela sidang, Rabu (17/6/2024)
”iya besok sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ridwan Aslan”ujarnya.
Keterangan yang sama disampaikan JPU KPK saat dimintai Komfirmasi media ini.
”Iya besok pembacaan tuntutan kepada terdakwa Ridwan Aslan”terang Greafki, JPU KPU.
Sementara Ridwan Aslan Rabu tadi menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Ramdhan Ibrahim.Ridwan dalam persidangan itu dicecar pertanyaan baik majelis hakim, JPU dan pengacara terdakwa Ramdhan Ibrahim seputar perannya atas sejumlah aliran uang dari dirinya melalui sejumlah nomor reqening bank yang diduga dikuasai terdakwa Ramadhan Ibrahim.Nama tersangka Imran Yakub ikut mengemuka dalam kesaksiannya.
KPK dalam operasi Tangkap Tamgan atau OTT mantan Gubernur Malut telah menetapkan 9 tersangka dengan 4 diantaranya telah di putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Ternate.
Sampai saat ini tersisa 2 terdakwa masing-masing Riswan Aslan dan Ramadhan Ibrahim yang tengah menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor dan 2 tersangka baru yakni IY dan MS yang baru ditahan KPK Selasa malam di Jakarta.(***)