MEDIA RAKYAT24.Com—Ternate||DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku utara masih diam seribu bahasa atas profesi sampingan sebagai Mucikari atau Germo yang diperankan salah satu kadernya.
Eliya Grebina Bachmid, kader Partai Gerindra yang terpilih sebagai anggota DPRD Hal-Sel periode 2024-2029 yang telah mengungkapkan perannya sendiri sebagai mucikari atau germo untuk suplai perempuan-perempuan pesanan terdakwa AGK, mantan Gubernur Maluku utara itu belum juga mendapat respons dan tanggapan dari DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara.
Sahril Taher, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara yang juga calon Wakil Gubernur Maluku utara yang dikomfirmasi media ini sampai berita ini terbit belum memberikan tanggapan dengan daih masih rapat.
”Krapat (lagi rapat)” dan menyusul pesan singkat berikut “Nanti saya jelaskan krm msh rapat” demikian balas Sahril Taher menanggapi Komfirmasi media ini “Ass abangda ketua : terkait kesaksian Aliya Bahcmid mengaku sbg mucikari atau germo utk suplai perempuan ke AGK, itu praktek asusila yg bertentangan dgn norma hukum positif dan agama.bgm pandangan partai Gerindra apalagi dia terpilih sbg wakil rakyat di DPRD Hal-Sel”
Publik mempertanyakan sikap Partai Gerindra karena profesi Mucikari merupakan profesi yang melanggar nilai-nilai etika secara sosial maupun agama Islam.
”Partai Gerindra harus bersikap nih, Mucikari itu profesi yang melanggar nilai-nilai adat dan agama Islam”tuntut Ibu yang mengaku sebagai Ibu Nurdjana ini.
Jika tidak maka “partai Gerindra di cap partai penampung mucikari”vonis ibu paruh baya ini.
Keengganan DPD Partai Gerindra Malut mengambil sikap grap Elit dinilai potensial mencoreng wajah pendiri Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan dan Presiden RI terpilih.
”Wajah Prabowo sebagai pendiri dan Ketum Gerinda sekaligus sebagai Menteri Pertahanan dan Presiden RI terilih bakal tercoreng oleh ulah Eliyah Bahcmid ini”nilai sumber of derecord yang lain.
Kita tunggu saja sikap tegas Partai Gerindra apakah akan mengambil sikap tegas atau diam begitu saja atas sebuah prilaku dan profesi yang melanggar nilai adat dan agama(***)