MEDIA TAKYAT24.Com—Ternate||Eliya Grebina Bachmid, saksi terdakwa kasus Gratifikasi, Suap dan tersangka TPPU mantan Gubernur Maluku utara AGK dinilai semakin terpojok.Nasib nya potensial bak teru diujung tanduk.
JPU KPK mengancam menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan delik penyertaan suap dan TPPU yang menjerat terdakwa AGK.
”Eliya Bachmid ini saya nilai nasibnya dalam proses hukum kasus gratifikasi dan suap serta TPPU ini seperti telur diujung tandauk ya, ada fakta persidangan dan ancaman JPU KPK itu tidak main-main tuh”nilai sumber of derecord media ini.
JPU KPK pada sidang Rabu kemarin saat kader partai Gerindra yang terpilih pada pemilu legislatif DPRD Hal-Sel tahun 2024 ini menilai kesaksian Eliya memenuhi unsur delik penyertaan suap.Keterangan istri Wadir Polairut Polda Malut bahwa perannya mensuplai sejumlah perempuan kepada terdakwa AGK untuk memuluskan urusan pencairan proyek potensial memenuhi unsur delik penyertaan suap kepada mantan Gubernur Malut itu.
Pengamat hukum pidana, Rahim Yasin pun menilai kesaksian Eliya merupakan fakta persidangan telah memenuhi unsur delik penyertaan suap.
”iya itu sudah memenuhi unsur suap”jelas dia.
Berlanjut pada sidang Kamis tadi, JPU menilai Eliya Bachmid berbelit-belit soal aliran dana Rp.8 milyar melalui beberapa reqening yang dikuasainya.JPU dibuat geram dan mengancam bakal menetapkannya tersangka dalam kasus TPPU.
Dalam proses persidangan, Kamis (25/7/2024) tadi, Anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan Eliya Gabrina Bachmid membuat geram jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pasalnya, istri Wakil Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara ini dinilai memberikan jawaban bertele-tele saat kembali dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan suap dan gratifikasi mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (25/7/2024).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Ternate, dipimpin Hakim Ketua RF Tampubolon didampingi empat hakim anggota.
JPU KPK, Andri Lesmana, menanyakan ke Eliya terkait uang yang masuk ke rekening adiknya, Ismid Bachmid, yang digunakan seluruhnya untuk keperluannya.
“Tadi saudara mengatakan ada uang dari AGK untuk pembayaran utang saudara, betul ya?” tanya JPU.
Apakah semua yang ditransfer saat itu saudara langsung membeli material semua di Surabaya? Adikmu kemarin kami sudah periksa loh,” tanya JPU lagi.
“Jadi transaksi masuk ke rekening adik saya karena sedang belanja material di surabaya,” jawab politikus Partai Gerindra itu.
Jawaban Eliya ini membuat JPU geram dan menegaskan akan menetapkannya sebagai tersangka.
“Saudara ngomong seperti itu nanti saya cek ke rekening apakah langsung ada pembayaran atau tidak? Kalau tidak, saya tetapkan saudara sebagai tersangka,” tegas JPU.
JPU Andri Lesmana langsung menutup pertanyaannya dan mengatakan akan melaporkan ke pimpinan KPK terkait keterangan Eliya yang berbelit-belit ini.
“Saudara saksi layak dijerat TPPU,” ujar Andri.
“Cukup, Yang Mulia, kami sudah menilai. Kami akan buat notice ke pimpinan (KPK),” tandasnya.
Sebelumnya, hakim ketua juga mencecar Eliya terkait aliran uang miliaran rupiah di tiga rekening milik Haikal Bachmid yang juga merupakan adik kandung saksi.
Di hadapan hakim, Eliya mengakui pernah membuat dua rekening di Bank Mandiri dan BCA.
Menurutnya, transaksi melalui transfer yang masuk ke rekening adiknya tersebut merupakan uang yang ditransfer tiga ajudan AGK, yakni Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba dan Husri Leleyan.
Majelis hakim dalam persidangan juga mengejar peruntukan uang yang dikirim ke tiga rekening yang berbeda.
“Peruntukan yang itu untuk apa? Coba saudara saksi untuk menjelaskan biar jelas,” ucap hakim.
Eliya dalam persidangan mengakui, uang tersebut sebagian dipakai untuk membayar perempuan yang melayani AGK.
“Om Haji, saya biasa panggil Om Bos, dan uang itu ditransfer paling kecil Rp 10 juta dan paling besar Rp 50 juta,” terangnya.
Selain tiga rekening tersebut, hakim juga mencari tahu adanya rekening BRI milik adik Eliya yang menampung mata uang asing.
Sumpah, Yang Mulia, kalau satu rekening asing itu saya tidak tahu pasti. Yang jelas, saya berikan keterangan di bawah sumpah, Yang Mulia,” ujarnya.
Sebelum menutup sidang, hakim mempersilakan terdakwa AGK menanggapi keterangan para saksi. Dalam keterangannya, AGK membantah keterangan Eliya terkait perempuan.
Kalau keterangan saksi yang lain tidak masalah, Yang Mulia, hanya saja pada keterangan Eliya terkait dengan perempuan, itu tidak ada, Yang Mulia,” tuturnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan dokumen yang diungkap KPK dan dibenarkan Eliya sendiri, jumlah uang yang masuk ke rekening Ismid Bachmid yang diperuntukkan seluruhnya untuk Eliya senilai Rp 8 miliar lebih. Uang itu dikirimkan oleh sejumlah orang yang diperintahkan AGK.
Selain itu, Eliya juga mengaku sering mengantar perempuan untuk menemui AGK di hotel. Perempuan-perempuan itu, menurutnya, dipesan AGK.(***)