Thursday, 26 December 2024

AGK, Diantara Dimensi Peran Gubernur dan Ulama

-


H.Abdul Ghani Kasuba atau akrab dengan panggilan akronim AGK seperti diketahui tengah terseret kasus hukum korupsi gratifikasi, suap dan TPPU.

Oleh KPK, AGK diduga menerima uang dari pejabat dan pihak swasta secara melawan hukum yang diatur dalam UU pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.Sementara berdasarkan kesaksian-kesaksian dari nyaris ratusan saksi, nyaris uang dalam jumlah ratusan milyar itu digunakan untuk membantu orang-orang tidak mampu yang datang ke AGK mengiba biaya pengobatan dan biaya pendidikan serta bantuan hewan qurban dan bantuan lainya.

Problem yang dilematis bagi mantan Gubernur Malut itu seolah terjebak dalam dua dimensi tanggun jawab yakni dimensi sebagai Gubernur juga dimensi seorang  ulama yang kental dengan nilai-nilai moral mengayomi umat termasuk dalam bentuk peran filantropi.Ulama mana yang yang tak iba atau tega tak membantun umat yang membutuhkan bantuannya ?

Apa itu filantropi? Secara umum, filantropi didefinisikan sebagai aktivitas berbagi dukungan dan sumber daya dengan sukarela yang dilakukan secara terorganisir karena didorong cinta kasih kepada sesama untuk mengatasi masalah sosial kemanusiaan serta memajukan kepentingan umum.

Dalam Islam, ada peran ulama sebagai penyalur zakat, Infaq, Sadaqah dan beragam bentuk fungsi filantropis lainya guna membantu kaum lemah yang setiap hari mengiba bantuan.Lihat saja fakta -fakta persidangan, nyaris seluruh uang dalam jumlah ratusan milyar itu disalurkan untuk bantuan sosial berupa biaya pengobatan, hewan qurban, bantuan kuliah dan bantuan biaya hidup bagi Orang-Orang kurang mampu.

AGK Sebagai Gubernur.

Sebagai Gubernur Maluku utara notabene pejabat negara, AGK dilarang menerima uang diluar ketentuan yang berlaku.Larangan menerima uang itu dalam bentuk korupsi dana APBD dalam berbagai bentuk, gratifikasi, suap dan TPPU.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Dalam sistem hukum positif, Gratifikasi termasuk tindak pidana. Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan/atau paling lama seumur hidup dan/atau denda paling sedikit 200 juta rupiah dan/atau paling banyak 1 miliar rupiah. Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak professional. Dengan demikian pegawai negeri tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ketentuan UU No 20/2001 menyebutkan bahwa setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara negara adalah suap, tetapi ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Dalam terminologi hukum, suap didefinisikan sebagai “pemberian atau janji kepada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya,” demikian dikutip dalam buku Delik-Delik Korupsi (2020) karya Mahrus Ali dan Deni Setya Bagus Yuherawan.

1.    TPPU
TPPU merupakan singkatan dari Tindak Pidana Pencucian Uang yang memiliki pengertian perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Berdasarkan sistem hukum tersebut, Presiden, pejabat Negara, Para Menteri dan Kepala Daerah dilarang melakukan praktek-praktek gratifikasi, suap dan TPPU.

AGK Sebagai Ulama.

H.Abdul Ghani Kasuba selain sebagai Gubernur juga seorang ulama.Sosok sebagai ulama itu sangat kental dalam dirinya.Nilai-nilai keulamaan itu nampak genuine dalam dirinya.

Ulama (Bahasa Arab: العلماء,artinya orang-orang berilmu, para sarjana’) adalah pemuka agama atau pemimpin agama yang bertugas untuk mengayomi, membina dan membimbing umat Islam, baik dalam masalah-masalah agama maupum masalah sehari-hari yang diperlukan baik dari sisi keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.

Ciri-citi ulama yaitu : 1. Abid, taat melakukan ibadah.2. Zahid, hidup dalam kesederhanaan materi. 3. Alim, mempunyai pengetahuan yang luas. 4. Faqih, mengetahui pengetahuan kemasyarakatan.

Para Ulama dalam kedudukannya sebagai pemimpin informal di tengah masyarakat memiliki peran yang penting dan strategis. Mereka memperkokoh etika moral dan spiritual serta mencerahkan umat dengan ajaran nilai-nilai Islam.
Dalam menjalankan perannya, ulama menjadi tempat Curhat umat atas segala problem yang dihadapi baik problem nilai, problem kehidupan maupun peoblem yang sifatnya ekonomis.

Dalam prakteknya, para ulama terkadang larut dalam penderitaan umat dan berupaya untuk membantu baik dalam bentuk nasihat, pengajaran maupun bantuan ekonomi.

Peran seperti penyalur zakat, pemberi Sadaqah dan sumbangan kepada umat yang tak mampu adalah peran yang kerap dilakoni para ulama.Dalam rangka itu, para ulama menggunakan uang pribadi juga meminta bantuan kepada murid-muridnya yang memiliki kemampuan secara ekonomi.Bersamaan, para murid dan Irang-orang yang simpati pada para ulama dengan ikhlas memenuhi permintaan ulama itu.

Dalam kasus gratifikasi dan suap AGK, nyaris para Saksi dalam keterangannya menerangkan bahwa uang-uang yang diberikan kepada AGK itu adalah permintaan AGK dalam rangka memenuhi permintaan bantuan masyarakat kurang mampu untuk kebutuhan berobat, biaya pendidikan atau kuliah, bantuan hewan qurban dan bantuan pembangunan rumah ibadah.Ada yang ditransfer atau diberikan melalui para ajudan dan sesprinya namun ada pula yang diberikan langsung ke orang-orang yang membutuhkan berdasarkan petunjuk AGK.

Nah, uang-uang yang oleh AGK sebagai sadaqah itu oleh sistem hukum negara disebut sebagai korupsi Gratifikasi dan Suap.

Wallahualam Bisawab !