Friday, 27 December 2024

DIDUGA MONEY POLITIK, SHERLY-SARBIN TERANCAM DILAPORKAN KE BAWASLU

-

TERNATE-Sherly-Tjondoa-Sarbin Sehe, pasangan calon nomor urut 4 di pilkada Maluku Utara terancam di pidanakan dalam dugaan kasus politik uang.

Taskin Salim Dano, Ketua DPD Partai PKN Provinsi Maluku Utara menyatakan pihaknya bakal mengadukan Sherly-Sarbin ke Bawaslu atas dugaan bagi-bagi uang kepada sejumlah Imam dan lainya yang diundang pihak Sherly-Sarbin menghadiri acara tahlilan kematian Benny Laos dan korban Speedboat Bella 72 di Taliabu.

Vidio beredar viral, diduga tim paslon nomor urut 4 itu membagikan amplop berisi uang kepada para imam dan peserta tahlilan usai acara tahlilan.

“Imam ……”demikian terdengar suara panggilan kepada salah satu Imam mesjid dikuti tayangan gambar diberikan amploo putih yang nampaknya panggilan bergiliran.

“Tim hukum akan tindaklanjuti & berharap penyelenggara termasuk aparat penegak hukum menjalankan semuanya sesuai peraturan perundang undangan pilkada sehingga bisa tercapai pemilu yang jurdil & berkualitas sehingga dapat melahirkan pemimpin kita semua masyarakat maluku utara”tegas Taskin Salim Dano..

Sumber media juga menilai praktek bagi-bagi uang di acara tahlilan yang digelar paslon nomor urut 4 itu patut diduga sebagai bentuk politik uang karena Sherly-Sarbin adalah kontestan pilkada yang dilarang membagikan uang kepada masyarakat atau pemilih ditengah keikutsertaan mereka di pilkada malut saat ini.

Politik uang adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Biasanya, politik uang dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang ke suatu pihak untuk menjalankan suatu hal atau ketentuan.

Dalam Pilkada calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.

Lalu, apa sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada? Berikut penjelasannya.