Thursday, 5 December 2024

PROSES PILKADA SECARA HUKUM BELUM SELESAI.

-

ISWAN KASIM; BELUM ADA PEMENANG DALAM PILKADA HALUT.

TOBELO–Proses Pilkada pasca Coblos, terutama di Halmahera Utara tentu belum berakhir. Soal klaim kemenangan dalam Pilkada itu hal yang wajar saja, namun dalam perspektif hukum kepemiluan soal menang atau kalah dalam pertarungan itu bukan ditentutakan oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati, apalagi Tim Pemenangan Paslon tertentu.

Menurut Iswan Kasim, SH yang juga Tim Hukum Sehati bahwa kompetensi kewenangan ada pada KPU dan Mahkamah Konstitusi.

“Nah dua lembaga inilah yang punya kompetensi menentukan siapa pemenang dalam Pilkada”ujar dia.

“Hal ini patut saya sampaikan karena salah satu Paslon sudah mengklaim sebagai pemenang dalam Pilkada khususnya di Halut”tukas dia.

Dia menilai pilkada secara sistimatis belum usai karena masih berprosea sampai ke Mahkamah Konstitusi.

“Harus diingat bahwa proses Pilkada ini belum berakhir secara hukum, karena saya melihat masih ada upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi karena terjadi dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada, khususnya pada masa menjelang pencaloblosan”tandasnya.

Dugaan yang dimaksud seperti terjadi pengarahan aparatur pemerintah daerah seperti ASN atau Kepala desa untuk memilih salah satu Paslon. Disamping itu adanya pemberian BLT kepada warga pemilih menjelang H-2 diwaktu coblos.

Selanjutnya menurut Iswan Kasim, SH ada dugaan kuat penyelenggara pemilu yang tidak netral dan memihak salah satu Paslon tertentu. Advokat muda asal Halut juga menduga bahwa terjadi politik uang secara masif dari beberapa Tim Paslon tertentu.

“Hal-hal seperti inilah harus diuji di Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa di Mahkamah untuk diputuskan secara jujur dan adil”tekan dia.

Selanjutnya menurut Iswan Kasim, SH yang merupakan Tim Hukum Sehati menyatakan kepada seluruh tim pendukung empat Paslon agar bersabar menunggu hasil putusan KPU dan Mahmakah Konstitusi untuk memastikan siapa pemenang Pilkada di Halut(***)