MEDIA RAKYAT24.Com—Ternate||Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Pengadilan Tipikor Ternate kembali menyidangkan perkara kasus gratifikasi dan TPPU yang diduga melibatkan mantan Gubernur Malut.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang terbuka untuk umum itu untuk menggali fakta hukum dari para saksi.
Dalam agenda sidang harini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 7 saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK selaku mantan Gubernur Maluku Utara.
Zaldy H. Kasuba selaku ajudan AGK, Muhammad Fajrin selaku mantan ajudan AGK, Rizmat Akbarullah Tomayto selaku ASN/Sespri AGK, Ikbal B. Rahman selaku ajudan/Pamwal sekaligus anggota Polri, Lucky Rajapaty selaku swasta/kontraktor, Muhammad Nur Usman selaku wiraswasta, dan Idris Husen alias Isto selaku Direktur PT. Pancona Katarabumi/kontraktor adalah 7 saksi yang di hadirkan JPU KPK.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (22/5), dipimpin hakim Ketua Romelo F.T.
Pantauan langsung media ini dari ruang sidang Hatta Ali, pengadilan Negeri Kls 1 A atau pengadilan Tipikor PHI, para saksi dicecar kesaksianny.Ruang sidang disesaki pengunjung sidang.
Selain terdakwa AGK, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, Ridwan Arsan dan Ramadan Ibrahim. Sidang pemeriksaan saksi atas kedua terdakwa ini akan dilanjutkan setelah sidang AGK.
Sampai berita naik tayang, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi masih berlangsung(***)