Thursday, 26 December 2024

Bupati Halut Ir.Frans Maneri Kejar Pendemo Dengan “Sajam”,Begini Tangapan Pakar Hukum UMY.

-

MEDIA RAKYAT.Com-Tobelo||Bupati Halmahera Utara, Ir.Frans Maneri tengah menuai sorotan tajam berbagai kalangan.Sikapnya mengejar masa aksi dengan benda menyerupai senjata tajam berupa pedang oleh pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jogyakarta sebagai sikap seorang kepala daerah yang tidak elegan dan berpotensi terjerat delik pidana.

Demikian pandangan Dr.King Faisal Sulaiman, SH.LLM kepada media ini.

“Ancaman tindakan menyerang seseorang apalagi membahayakan keselamatan atau nyawa sangat mungkin masuk dalam delik pidana KUHP”nilai Direktur LKBH UMY ini.

Menurut King Faisal, Bupati Frans Maneri tidak boleh emosional dalam menyikapi setiap kritik publik dan mampu menempatkan dirinya sebagai seorang kepala Daerah yang terbuka menerima masukan dan aspirasi rakyat.Apalagi tandas dia yang dikritik adalah kebijakan dan program daerah, bukan urusan pribadi.

“Toh tidak ada maksud subjektif dan tendensius, yang dikritik kan kebijakan atau program daerah, bukan pribadi”ujafr dia.

    Dr.King Faisal Sulaiman, SH.LLM

“Kenapa harus ditanggapi over leaping apalagi saya mendengar”dola dengan peda(pedang)”tukas dia.

“Ini bukan tindakan yang elegan”nilai dia.

King menilai aksi pemuda dan mahasiswa bertujuan baik, bagaimana agar pemda lebih tepat sasaran.Dia menyarankan agar Bupati bijak dalam pendekatan kebijakan pembangunan yang skala prioritas pada kebutuhan hak-hak dasar rakyat.

“Sebagai pejabat publik yang dipilih oleh rakyat sudah menjadi kewajiban Bupati Frans Maneri untuk melayani dan memgayomi rakyak”harap dia.

“Bukan intimidatif apalagi alergi terhadap setiap kritik rakyat”pungkasnya.

Berdasarkan hukum, Pelaku pengancaman dengan senjata tajam terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.

Pelaku pengancaman dengan senjata tajam juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Pasal 335 KUHP berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkenal.

Sejauh ini belum ada sikap resmi dari masa aksi mahasiswa dan pemuda yang mendapat ancaman dengan pedang oleh Bupati Frans Maneri apakah akan mengadukan orang nomor satu Halut itu ke penegak hukum atau tidak.Berdasarkan pasal 335 KUHP, proses hukjm terhadap Frans Maneri yang dilakukan pihak korban dalam hal ini masa aksi Pemuda dan mahsiswa(***)