Wednesday, 4 December 2024

Advokad Ini Menilai Ada Celah Batalkan Status Cagub Sherly

-

TERNATE–Sherly Tjondoa, calon Gubernur di pilkada Maluku Utara nampaknya belum bisa bernafas lega.Pasalnya, statusnya sebagai calon Gubernur menurut praktisi hukum masih berpotensi dibatalkan.

Hal itu berdasarkan pendapat Praktisi hukum Rahim Yasin yang menilai penetapan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur Maluku Utara bisa dibatalkan.

Rahim mengungkapkan, Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 56 Tahun 2024 tentang perubahan atas Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 43 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dalam Pemilihan Tahun 2024 termasuk Keputusan Tata Usaha Negara.

“Itu berarti, SK ini dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dibatalkan,” ungkap Rahim dalam siaran persnya, Sabtu (30/11/2024).

Dasar hukum gugatan tersebut, kata Rahim, adalah SEMA Nomor 7 Tahun 2010. Beleid ini membedakan dengan tegas antara dua jenis kelompok keputusan, yaitu keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tahap persiapan penyelenggaraan pilkada dan yang berkaitan dengan hasil pemilihan umum.

“Dalam praktik penyelenggaraan pilkada, sebelum tahap pemungutan suara dan penghitungan suara telah dilakukan berbagai tahapan. Misalnya pendaftaran pemilih, pencalonan peserta, masa kampanye, dan sebagainya yang mana telah diterbitkan berbagai keputusan KPU (beschikking) sebagai pejabat TUN,” jabarnya.

“Sehingga, keputusan-keputusan yang belum atau tidak merupakan ‘hasil pemilihan umum’ dapat digolongkan sebagai keputusan di bidang urusan pemerintahan, dan oleh karenanya sepanjang keputusan itu memenuhi kriteria Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka tetap menjadi kewenangan PTUN untuk memeriksa dan mengadilinya,” sambung Rahim.

Hal ini, ujarnya, disebabkan keputusan
tersebut tidak termasuk yang disebutkan dalam Pasal 2 huruf g UU 9/2004.
Jadi tentu bisa digugat keputusan KPU yang merupakan objek TUN, sepanjang bukan mengenai hasil pemilihan umum, dan memenuhi kriteria KTUN. Oleh karena itu, penetapan Sherly Tjoanda sebagai cagub dapat digugat ke PTUN dan dapat dibatalkan sebagai calon gubernur,” tegasnya.

Di sisi lain, ia menyatakan, keputusan KPU terkait hasil pemilu bukan termasuk keputusan Tata Usaha Negara.

“Sehingga tidak dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum adalah Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.