TERNATE-Kisruh antara Romo Nitiyudo Wachjo atau H.Robert, Bos PT.NHM, perusahan tambang raksasa di Gosowong, Malifut, Kabupaten Halmahera Utara dengan organisasi pemuda, mahasiswa, pelajar Tobelo, Galela, Morotai, Malifut, Loloda dan Kao atau AMPP TOGAMMOLOKA berbuntut panjang.Saling lapor antara ke dua belah pihak tak terelakan.
Setelah pihak NHM melaporkan M.Iram Galela, Ketua Umum AMPP-TOGAMMOLOKA atas tudingan pencemaran nama baik dan pemerasan, senin hari ini M.Iram Galela melaporkan balik pihak Bos NHM bersama Penasihat Hukumnya, Iksan Maujud atas tudingan pecemaran nama baik pula.
Demikian berdasarkan press release AMPP -TOGAMMOLOKA yang diterima media ini dari M.Iram Galela, Ketum AMPP -TIGAMMOLOKA, Senin (4/11/2024.
“Ketua umum AMPP-TOGAMMOLOKA didampingi Aditia H. Djalil, Fadli & Restullah Djoge sebagai juru bicara mendatangi Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara langsung ke IPTU. Wahyu S. Diba, S.H Panit I Subdit Tipidsiber untuk mengadukan Presdir PT. NHM Romo Nitiyudo Wacho/Haji Robert & Kuasa hukumnya Iksan Maujud atas pencemaran nama baik terkait tuduhan pemerasan ke pihak NHM dengan pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Informasi dan transaksi elektronik yang Memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”tulis AMPP -TOGAMMOLOKA dalam press release mereka.
Berdasarkan keterangan pihak AMPP TOGAMMOLOKA, kisruh ini berawal dari gerakan oraganisasi gerakan ini memperjuangkan hak-hak masyarakat lingkar tambang.Pihaknya seperti disampaikan M.Iram Galela bahwa mereka memperjuangkan penegakan hukum anti korupsi dan hak masyarakat lingkar tambang sesuai amanat konstitusi.
Namun gerakan mereka ini ditanggapi lain pihak NHM lalu melaporkan mereka ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan pemerasan.