Wednesday, 4 December 2024

BEREDARNYA TAUSIYAH KEBANGSAAN MUI TENTANG PILKADA DIBENARKAN KETUA MUI KOTA TERNATE

-

Umat Islam yang terlibat dalam pilkada wajib bersandar pada Iman, ketaqwaan kepada Allah SWT, amanah, kompetensi dan integritas, bebas dari suap, politik uang (money politik), kecurangan (khida)….!

TERNATE–Selembar surat berkop Majelis Ulama Indonesia MUI Pusat bertajuk Tausiyah Kebangsaan tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2025 beredar luas di jejaring media sosial.

Surat yang ditandatangani Ketua MUI Pusat KH.Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Pusat Sekjen MUI H.Amirsyah Tambunan tertanggal 21 november 2024 itu terkomfirmasi dari Ketua MUI Kota Ternate, Prof.Jubair Situmoran adalah benar dari MUI Pusat.

“Saya baru dapat jawaban dari Sekum MUI Provinsi Malut Dr. Makbul A.H. Din tausiyah tsb/tersebut benar dari MUI pusat”ujar Prof Jubair membenarkan.

Tausiyah Kebangsaan Majelis Ulama Indonesi tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 ini berisi 8 (delapan) point diantaranya bahwa keterlibatan dalam pilkada adalah wajib hukumnya.

“memilih pemimpin (nashbu al-iman) dalam islam adalah kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan (imamah) dan pemerintahan (imarah) dalam rangka menjaga keberlangsungan agama dan kehidupan bersama.Oleh karena itu keterlibatan umat dalam pemilihan kepala daerah hukumnya wajib”demikian bunyi point ke 1 (satu).