Selanjutnya pada point 2 (dua), umat Islam yang terlibat dalam pilkada wajib bersandar pada Iman, ketaqwaan kepada Allah SWT, amanah, kompetensi dan integritas, bebas dari suap, politik uang (money politik), kecurangan (khida), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik dan hal-hal yang terlarang secara syar’i.
Pada point 3, MUI menghimbau umat Islam wajib menentukan pilihan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma’ruf nahi mungkar, yang beriman, bertaqwa, jujur, terpercaya(amanah), aktiv dan aspiratif(tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah) dan memperjuangkan kepentingan islam serta kepentingan bangsa.
Sementara pada point 4 (MUI) MUI menegaskan agar umat Islam tidak memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat diatas atau syarat pada point 1,2 dan 3.
Selanjytnya pada point 5, MUI menghimbau agar semua komponen bangsa Indonesia harus senantiasa dengan penuh kesadaran menjaga hubungan persaudaraan yang rukun antar sesama (ukhuwah Islamiyah), antar sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan antar sesama manusia (ukhuwah insaniyah.
Pada point 6, MUI meminta kepada penyelenggara pilkada (KPU, Bawaslu dan DKPP) harus secara serius, profesional dan berintegritas menyiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta meminimalisir potensi konflik baik secara vertikal maupun horuzontal.
MUI juga menghimbau kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya aparat penegak hukum harus bersikap netral, menjaga harmoni dan kerukunan yang selama ini terbangun sehingga terhindar dari munculnya konflik dan perpecahan bangsa.