Thursday, 12 December 2024

Berpotensi Korupsi APBDes,Ekonom Mukhtar Adam Minta Bupati Kepulauan Sula dan Bupati Hal-Tim Cabut Syarat Ini.

-

TERNATE—Dr.Mukhtar Adam, ekonom Unkhair Ternate meminta Bupati Halmahera Timur dan Bupati Kepulauan Sula mencabut kebijakan menyimpang terkait realisasi belanja Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa(DD).

Dia menilai Ke dua Pemda itu mensyaratkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan guna pencairan ADD dan DD menimbulkan potensi korupsi. “dampak kemudian desa harus melunasi pajak PBB untuk dapat merealisasikan anggaran desa, sehingga aparat desa harus memanipulasi realisasi belanja APBDesa untuk menutupi pelunasan pajak PBB warga yang di jadikan syarat pencairan ADD dan DD, yang menjadi hak pemerintah desa”ujar dia menjelaskan.

Menurutnya, Kebijakan ini memunculkan problem mendasar bagi pemerintah desa, yang tidak hanya membuat pemerintah desa memanipulasi anggaran yang berpotensi di tuduh korupsi, padahal yang dilakukan pemerintah desa untuk menutupi kebijakan Bupati.

“Sistem pencairan anggaran desa menjadi sumber tindak korupsi dari pencairan anggaran yang tidak tercantum dalam APBDesa”

“Bupati Kepulauan Sula dan Bupati Halmahera Timur segera menerbitkan peraturan bupati yang mencabut syarat pembayaran pajak PBB dalam pencairan ADD dan DD bagi desa”tandasnya.

Selain itu menurut Founder lembaga nirlaba Kampong Malanesia & SIDEGon, Pemda Kepsul dan Pemda Hal-Tim perlu menetapkan tarif nol persen bagi pajak bumi dan bangunan bagi masyarakat desa yang masih hidup dibawah kemiskinan.Kebijakan ini tandas dia agar Bupati Kepulauan Sula dan Halmahera Timur tidak menambah pendapatan pajak bumi dan bangunan dari penduduk miskin pedesaan, dan tidak memberatkan apartur desa untuk memanipulasi APBD atas target pendapatan pajak PBB yang ditetapkan Bupati, tandasnya lagi.

Sementara itu, Muohtar Adam saat ini temgah terlibat dengan para kepala desa dalam Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) yang di laksanakan atas kerjasama Centeral Projcet implementasi Unit (CPIU) Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui PMD yang berlangsung sejak tgl 7 Desember 2024 bertempat di hotel Dragon Ternate(***)