Kalau soal investasi di wilayah Maluku Utara yang berkaitan dengan adanya pengusaha di Medan,” sebutnya.
Keterangan dari Suryanto ditanggapi JPU KPK Andi Lesmana yang mempertanyakan terkait istilah ”blok Medan” karena sering dipakai, apakah itu merupakan nama perusahaan atau nama orang.
“Kenapa harus nama Medan yang dipakai, kan bisa saja memakai nama Ternate atau Obi?” tanya Andi kepada Suryanto.
“Kalau saya tidak salah nama itu adalah Bobby Nasution,” jawab Suryanto.
“Kalau kunjungan ke Medan hanya untuk bersilaturahmi membahas soal investasi yang direncanakan di wilayah Maluku Utara,” sambungnya.
Suryanto menjelaskan, setelah sampai di medan terdakwa AGK bercerita soal investasi. Sementara dirinya hanya mendampingi untuk mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, karena saat itu Bambang Hermawan sakit.
Pertemuan itu hanya sebatas kami bersilaturahmi dengan pengusaha yang ada di Medan,” pungkasnya mengakhiri.
AGK juga mengakui di dalam persidangan ketika diperiksa majelis hakim dan JPU KPK. AGK menyatakan pernah diundang Bobby Nasution berkunjung ke Kota Medan.
“Saya pernah diundang oleh Bobby Nasution berkunjung ke Medan. Saya datang bersama istri dan staf khusus saya, Muhaimin Syarif,” ujar AGK saat ditanya.