TERNATE—Agenda Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) se-Provinsi Maluku Utara di Gamalama Ballroom Sahid Bella Hotel, Ternate, pada Senin (23/12/2024). Acara tersebut di buka langsung oleh Pj. Gubernur Maluku Utara, Drs. Samsudin Abdul Kadir, Msi.
Dari sejumlah pemateri yang hadir salah satu materi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi maluku Utara. Dari materi BPKP terungkap sejumlah permasalahan serius yang dihadapi pemerintah propinsi maluku utara salah satunya adalah sektor pertanian tanaman pangan yang harus mendapat perhatian serius pemerintah provinsi Maluku Utara tahun 2025 ini.
Secara terang benderang seperti diungkapkan BPKP Provinsi Maluku UtaraUtara bahwa indeks ketahanan pangan Propinsi Maluku Utara berada pada urutan ke 32 dari 34 Propinsi di Indonesia. Menunjukkan masih banyak ruang yg mesti di perbaiki baik harga pangan, ketersediaan pangan, kualitas dan keamanan pangan maupun keberlanjutan produksi pangan.
BPKP pun berani mengungkapkan bahwa terdapat 31 kecamatan berstatus rawan pangan di Propinsi maluku Utara. Hasil produksi yang kurang bila di bandingkan dengan luasan areal yang tersedia. BPKP menyarankan agar perlu usaha keras dan peratian serius dari pemprov malut agar meningkatkan produksi hasil pertanian pangan, tanamab hortikultura termasuk peternakan, meningkatkan kualitas konsumsi bagi masyarakat dan memilah pola tanam yang tepat.
Dari temuan BPKP tersebut maka dalam jangka pendek terdapat 4 langkah kebijakan strategis yang harus segera dilakukan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah pertama bagaimana menjawab kesiapan pangan dalam menghadapi program pemerintah makan bergizi gratis di seluruh indonesia, kedua keberpihakan pemprov selama ini thadap sektor pertanian pangan dan horti sangat kurang baik keterlibatan petani maupun perluasan lahan, ketiga anggaran APBD sektor pertanian propinsi sangat kecil bila di bandingkan dengan badan dinas lainnya, keempat hasil produksi pertanian pangan holtikultura selama ini sangat bergantung dengan propinsi Sulut dan surabaya jatim.
Dari 4 persoalan diatas sektor pangan diatas, BPKP merekomendasikan kepada Pemprov Malut untuk melakukan langkah kebijakan pro sektor pertanian thn 2025, keberanian dari Pemprov sangatkah di butuhkan(***)