TOBELO—Mungkin Abdurahman M.Ali, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Utara bisa menjadi contoh pembelajaran berharga bagi kita semua agar dalam menjalankan fungsi kita baik sebagai pejabat maupun sebagai tim atau pendukung calon kepala daerah di Pilkada yang tengah berlangsung hangat saat ini agar berbicara dan berperilaku sesuai sistem yang berlaku.Jika tidak maka ancaman penjara bakal mengintai seperti yang tengah dialami Abrahman M.Ali, kepala kantor agama Kabupaten Halut.
Pasalnya, Dugaan pencemaran nama baik terhadap pasangan calon nomor 3, Muhammad Kasuba dan Basri Salama yang dilakukan Kepala Kemenag Halmahera Utara, H. Abdurahman Ali, berbuntut pada pelaporan polisi.
Hal itu disampaikan oleh Tim hukum pasangan calon MK-Bisa (Muhammad Kasuba dan Basri Salama) seperti dipansir media ini dari media siber terkemuka Narasi Timur.Com.
Berdasarkan Pasal yang mengacu pada ketentuan penghinaan nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP. Adapun ancaman hukuman pencemaran nama baik, pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda penghinaan nama baik paling banyak Rp750 juta.
Diketahui, dugaan pencemaran nama baik terhadap calon Gubernur Maluku Utara, Muhammad Kasuba atau disingkat MK ini dilontarkan Abdurahman dengan kalimat, “Barenti deng MK. Toh, cukup sudah yang pande nih bukan Kasuba saja pada akhirnya korupsi samua, sama saja toh. Jadi berenti”.
Mengenai dugaan tersebut, kuasa hukum Muhjir Nabiu mengatakan, bahwa Abdurahman bisa diancam dengan pasal berlapis.
“Kepala Kemenag Halut, Abdurahman Ali tentu saat ini berada pada posisi ancaman pasal berlapis,” kata Muhjir, Selasa (22/10/2024).
Tidak hanya itu, pada sejumlah narasi yang disampaikan Abdurahman kata dia, ada juga dugaan melanggar undang-undang Pilkada.
Di antaranya, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, Jo. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo. Pasal 62 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pilkada.
Kemudian pada pelanggaran disiplin ASN, kata dia, merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Narasi yang disampaikan Abdurahman ini lanjut dia, mengarah pada persoalan pidana. Sebab, dalam rekaman video 02.44 ini dilakukan di hadapan ASN Kemenag Halmahera Utara.
“Jadi rencananya besok kami laporkan ke Polres Halut terkait dengan dugaan Pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) UU 11/2023. Penistaan adalah pencemaran nama baik berupa penghinaan dengan cara menistakan atau menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar,” tegas dia. (*)