Thursday, 5 December 2024

Ekonom Mukhtar Adam : Pemda Halut Harus Hentikan Sistem Koruptif di Tata Kelola ADD dan DD

-

Dalam kesimpulannya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara diduga melakukan pelanggaran terhadap 3 UU Yang di sebut diatas, untuk mengintervensi pengelolaan keuangan desa dan menciptakan ketergantungan desa terhadap PMD.

Ditemukan pula bahwa dampak dari intervensi pemda yang tidak sistimatis itu kemudian yang dirasakan antara lain, pertama, Potensi terjadi kecurangan di tingkat kecamatan yang menerbitkan surat rekomendasi dan PMD yang menerbitkan berita acara adalah praktek praktek korupsi yang sangat potensial terjadi pada setiap level pengurusan administrasi.

Ke dua, Biaya pengurusan pencairan anggaran desa ke ibukota menjadi sumber pembiayaan yang harus di bebankan kedesa dan menjadikan APBDesa tidak efisien, yang setiap tahun setidaknya dilakukan proses pengurusan administrasi ke ibukota kabupaten rata-rata pertahun mencapai 15 kali ke ibukota kabupaten dengan rata-rata biaya terrendah dari 20 juta hingga 50 juta yang harus di korbankan untuk pengurusan pencairan .

Ke tiga, Biaya yang dikorbankan menjadi beban bagi desa yang harus di tutupi dengan cara membuat bukti yang menutupi atas biaya pengurusan baik di bebankan kepada penerima dana atau sumber lain sehingga memaksa desa membuat tindakan yang berpotensi menjadi dugaan korupsi.