Ironisnya, pada Sisi lain, pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sampai dengan tahun 2024 di penghujung pemerintahan Frans Manaeri dan Muhlis Tapi-Tapi masih memiliki beban utang ADD yang menjadi sumber gaji dan tunjangan pemerintah desa tahun 2023 masih tunggakan 2 bulan dan tahun 2024 masih memiliki tunggakan 9 bulan atau 11 bulan apartur desa tidak di bayar gaji dan tunjangannya oleh pemerintah Frans Manaeri dan Muhlis Tapi-Tapi.
Menyikapi permasalahan tersebut, sapaan karib Om Pala Malanesia ini menyarankan agar Pemda Halmahera Utara melakukan 2 langkah kebijakan.
“Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara segera menghentikan prosedur rekomendasi dari kecamatan dan PMD dalam proses pencairan APBDesa, jika tidak dilaksanakan maka akan diajukan class ection melalui peradilan untuk menguji kebenaran hukum administrasi keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah Frans Manaeri dan Muhlis Tapi-Tapi”ujar dia menyarankan.
“Mendesak pemerintah Kabupaten Halmahera Utara segera membayar ADD untuk hak-hak aparatur desa yang menjadi beban utang sejak 2023 hingga 2024 selama 11 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Frans Manaeri dan Muhlis Tapi-Tapi”pungkasnya(***)