Catatan Resaksi.
Sikap dan tindakan Ir.Frans Maneri, Bupati Halmahera Utara beberapa hari belakangan ini menuai sorotan tajam publik.Tindakan reaksioner seorang kepala daerah dan pemimpin rakyat dalam bentuk “mengancam dengan senjata tajam atau pedang” terhadap aksi pemuda dan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia cabang Tobelo diaesalkan berbagai komponen.
Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jogyakarta, Dr.King Faisal Sulaiman, SH.LLM menilai sebagai tindakan pidana yang potensial membawa Frans Maneri ke ranah hukum.Benar saja, GMKI bakal melaporkan orang nomor satu Halmaher utara ini ke ranah hukum.
Langkah GMKI kita harapkan bukan gertak sambal agar bisa menjadi pembelajaran berharga bagi Frans Maneri dan kepala daerah lainya.Sebab sikap Frans Maneri bukan yang pertama namun yang ke 2 (dua) kalinya.Publik tentu belum amnesia untuk melupakan sikap dan tindakan yang sama Frans Maneri kepada masa aksi yang kalau tidak salah ingat dari organ gerakan GMNI.Kala itu, Bupati Halmahera Utara 2 periode itu mengancam dan mengejar pendemo dengan “batang kayu”.
Jika diruntut, Sikap reaksioner Frans Maneri ini mengalami peningkatan dari sisi kualitas ancamannya yakni pertama menggunakan batang kayu dan yang ke dua naik kualitas yakni dengan pedang.
Tindakan Frans Maneri potensial memenuhi unsur delik pasal 335 KUHP Pidana.
Berdasarkan hukum, Pelaku pengancaman dengan senjata tajam terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.
Pasal 335 KUHP berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkenal.
Itu baru soal hukum, belum ancaman terhadap demokrasi.Soal yang satu ini tak bisa dipandang remeh temeh baik oleh Frans Maneri maupun seuruh komponen bangsa lainya.
Sebab negara Indonesia adalah negara demokrasi yang didalamnya terdapat kewajiban bagi Pemerintah dan seluruh komponen bangsa untuk merawatnya.
Dalam sistem demokrasi, Negara yang dalam hal ini pemerintah dan masyarakat dituntut untuk membangun dan menciptakan ruang negara sebagai ekosistem demokrasi yang memungkinkan kontrol rakyat terhadap kekuasaan yang kondusif.Tujuan hakikinya agar pemerintah benar-benar bekerja untuk kepentingan kemaslahatan rakyat.
Dalam konteks ini maka agenda aksi GMKI telah menemukan makna konstitusional yang substansial.Tidak ada alasan bagi Frans Maneri hususnya dan siapapun kepala daerah bersikap reaksioner seperti yang dipraktekan Frans Maneri itu.Apalagi sampai mengejar dan mengancam pendemo dari adik-adik mahasiswa ini dengan pedang.
Mari kita simak pernyataan Direktur LKBh UMY Jogyakarta Dr.King Faisal Sulaiman, SH.LLM ini.
Menurut King Faisal, Bupati Frans Maneri tidak boleh emosional dalam menyikapi setiap kritik publik dan mampu menempatkan dirinya sebagai seorang kepala Daerah yang terbuka menerima masukan dan aspirasi rakyat.Apalagi tandas dia yang dikritik adalah kebijakan dan program daerah, bukan urusan pribadi.
“Toh tidak ada maksud subjektif dan tendensius, yang dikritik kan kebijakan atau program daerah, bukan pribadi”ujafr dia.
Kenapa harus ditanggapi over leaping apalagi saya mendengar”dola dengan peda(pedang)”tukas dia.
“Ini bukan tindakan yang elegan”nilai dia.
King menilai aksi pemuda dan mahasiswa bertujuan baik, bagaimana agar pemda lebih tepat sasaran.Dia menyarankan agar Bupati bijak dalam pendekatan kebijakan pembangunan yang skala prioritas pada kebutuhan hak-hak dasar rakyat.
“Sebagai pejabat publik yang dipilih oleh rakyat sudah menjadi kewajiban Bupati Frans Maneri untuk melayani dan memgayomi rakyak”harap dia.
“Bukan intimidatif apalagi alergi terhadap setiap kritik rakyat”pungkasnya.
Presden Buruk.
Apa yang diperankan Bupati Halmahera Utara Frans Maneri adalah pelanggaran hukum dan potensial menjadi presden buruk bagi demokrasi lokal di Maluku utara.Jika tidak ada tindakan hukum yang ngefek jera, boleh jadi tindakan Frans Maneri akan berlanjut dan menjadi role model bagi kepala daerah dalam menghadapi aksi kritis publik.
Tentu kondisi ini tidak diharapkan.Iklim demokrasi harus bertumbuh selain karena perintah konstitusi juga agar pemerintahan daerah berjalan sesuai aspirasi rakyat.
Ingat ! Para kepala daerah itu terpilih demokratis oleh rakyat dalam sistem Pilkada langsung yang menandai bahwa mereka sesungguhnya adalah pelayan bagi tuan nya yakni rakyat.Itu premis negara demokrasi bahwa kedaulatan ditangan rakyat yang dalam konstitusi Indonesia, kedaulatan itu dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.Apakah UU atau konstitusi melarang kritik dan aksi ? Tidak!
Sikap GMKI patut Kita dukung dan acungi jempol sebagai sikap mahasiswa yang elegan dan logis dalam sistem negara hukum.Bahwa hanya hukumlah yang dapat menengahi konflik secara adil.
Kita semua tentu heran jika sikao dan tindakan Frans Maneri semata kekhilafan.Ini audah 2 kali loh.
Semua tentu berpulang ke adik-adik GMKI Tobelo namun sikap permisif terhadap tindakan Frans Maneri hanya akan melanggengkan tindakan brutalisme ini kian subur dalam praktek kekuasaan lokal bahkan nasional.