“Sebab, menyalahi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 06 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 08 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.
Taslim mengungkap, Pj Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara diduga terlibat dalam upaya pemenanagan Paslon 4 dengan cara menyosialisasikan dan menyerukan masyarakat untuk mencoblos Sherly dan Sarbin yang kini beredar luas di berbagai jejaring media sosial.
“Tidak cukup sampai di situ, terjadi rangkaian pengarahan terhadap ASN di Maluku Utara untuk mencoblos Paslon Sherly dan Sarbin. Ini merupakan pelanggaran yang harus ditindak Bawaslu RI,” tegasnya.
Taslim menambahkan, mencermati banyaknya kejanggalan, kontroversi, dan indikasi kecurangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2024 pada setiap tahapan, maka paslon nomor 4 harus didiskualifikasi.
“Oleh karena itu, maka cukup beralasan bagi Bawaslu untuk sampai pada satu kesimpulan dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor 4, Sherly-Sarbin pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara 2024,” pungkasnya.