PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pilkada serentak kabupaten dan Kota di Maluku Utara belum lah berakhir.Babak baru pertarungan berlanjut di mahkamah konstitusi.Pasca KPU kabupaten dan kota menetapkan pemenang pilkada kabupaten dan kota se provinsi Maluku Utara, ramai paslon -paslon yang kalah mengajukan permohonan gugatan PHP Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Tercatat di list perkara Pilkada 10 kabupaten dan kota se Malut di MK, ada 18 permohonan gugatan PHP Pilkada di Maluku Utara .Hasil Pilkada Kota Ternate, Pilkada Halmahera Selatan, Pilkada Tikep, Pilkada Morotai, Pilkada Taliabu, Pilkada Halmahera Barat, Pilkada Halmahera Tengah, Pilkada Hamahera Utara dan Pilkada Halmahera Timur serta Pilkada Kepulauan Sula di gugat ke MK.
Wacana berkembang, sejauh mana peluang para pemohon dan para pemenang bersama KPU mempertahankan kemenangan mewarnai wacana publik. Terdapat dua arus terlibat saling klaim atas peluang di MK.Ada kelompok yang skeptis namun masih ada kelompok yang optimis.
Sejauh mana peluang para pemohon banyak kalangan nampak skeptis sebaliknya peluang KPU dan paslon pemenang sebagai pihak terkait dinilai terbuka lebar.Problem fundamental menurut barisan yang skeptis dengan peluang gugatan ke MK yakni pemohon menghadapi fakta gap kekalahan yang terlampau jauh melampaui jauh syarat 2% yang diisyaratkan UU nomor 10 tahun 2016.
Berdasarkan Pasal 158 undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada point 2 (dua) untuk kabupaten dan kota dengan jumlah penduduk di bawah 250.000 jiwa hal mana sesuai dengan jumlah penduduk di seluruh kabupaten dan kota di provinsi Maluku utara menegaskan bahwa ;
2) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan barisan yang optimis mendasari comvidances mereka pada pengalaman putusan MK yang pernah membatalkan pemenang versi KPU.
Akdemisi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara yang juga salah satu kontestasi dalam Pilkada di Maluku Utara Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH mengingatkan kembali bahwa proses atau tahapan Pilkada belum selesai sebelum Mahkamah Konstitusi RI memutus siapa yang menang dan kalah dalam kontestasi tahun ini. Menurut Aziz, bagi mereka yang meraih suara tertinggi belum ada jaminan pasti untuk memenangkan Pilkada dan sebaliknya mereka yang meraih suara rendah belum bisa diklaim kalah dalam pertarungan ujar Aziz yang merupakan Advokat Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres ini.
Sistem hukum pemilu atau Pilkada kita sangat memungkinkan peraih suara tertinggi bisa saja tidak memenangkan pertarungan jika terbukti oleh majelis hakim konstitusi melakukan pelanggaran berat seputar tahapan Pilkada. Doktor lulusan Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini memberikan contoh beberapa daerah seperti kab Boven Digoel, dan Yanimo di Papua serta Kab Sabu Raijua NTT, dan beberapa kabupaten lainnya terbukti Mahkamah mendiskualifikasi Paslon yang meraih suara tertinggi yang selisihnya jauh dari Paslon lain.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara juga menyatakan ada potensi besar dalam Pilkada 2024, Mahkamh Konstitusi RI akan memutus diskualifikasi atau pembatalan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pleno KPUD, jika ada pelanggaran yang sejenis seperti terjadi di beberapa daerah tersebut. Tradisi dan sistem hukum kepemiluan kita sangat menjamin adanya diskualifikasi karena sudah banyak putusan MK yang akan dijadikan jurisprudensi pada proses sidang kali ini ujar Sekretaris DPP APHTN-HAN.
Menurut Aziz, tentu kita sangat menghargai hasil pleno rekapitulasi KPUD karena itu merupakan proses hukum kepemiluan, akan tetapi hasil pleno ini merupakan hasil perolehan sementara jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI. Dalam konteks penegakan hukum kepemiluan kita sangat menghargai putusan KPUD soal hasil perolehan suara, tetapi hal ini masih bersifat sementara jika ada gugatan.