MEDIA RAKYAT24.Com–Ternate||Pengadilan Tipikor Ternate kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa AGK.
JPU KPK atas perintah Hakim Tipikor menghadirkan 4 saksi antara lain Pejabat Gubernur Maluku utara yang juga Sekprov Samsuddin Abdul Kadir’, Nirwan MT Ali (Kepala Inspektorat Malut), Malut), Ridwan Asbur (mantan Kabid Mutasi dan Sekertaris Balidbangda Malut) dan Suhardison Abdul Halim(kontraktor).Ke 4 saksi dimintai kesaksian seputar keterkaitan mereka dengan kasus gratifikasi dan suap yang menjerat terdakwa AGK.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Hatta Ali itu dipimpin Majelis Hakim Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon dengan didampingi Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta serta hakim anggota, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Terdakwa AGK yang hadir duduk sejajar dengan penasihat hukum menghadap berlawanan arah JPU.
“Sidang dibuka dan terbuka untuk umum”ucap Romel Franciskus Tampubolon membuka persidangan.
Pantauan media ini langsung di ruang sidang, sidang berlangsung alot.Pertanyaan JPU KPK yang hendak membuktikan dakwaan terhadap terdakwa AGK dalam hubunganya dengan para saksi terkait delik gratifikasi dan suap dijawab dengan lugas oleh para saksi baik Samsuddin Kadir, Nirwan MT Ali, Ridwan Asbur dan Suhardison.
Saksi Samsuddin Abdul Kadir misalnya menjelaskan perihal aliran dana darinya kepada terdakwa melalui beberapa ajudan dan staf sebagai pemberian yang bersumber dari duit pribadinya bukan duit negara atau hasil gratifikasi dan suap.Pemberian itu klaim dia guna memenuhi permintaan terdakwa AGK untuk kepentingan biaya akomodasi hotel dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.Duit sebanyak Rp.450 juta dari nya diserahkan secara bertahap sebwlum dan sesudah menjabat Sekprov Malut selama beberapa tahun dalam pemberian yang berfariasi mulai Rp.10.000.000 sampai Rp.30.000.000.
JPU KPK yang hendak menyasar aliran duit ke terdakwa sebagai kepentingan jabatan Sekda dan mengamankan jabatan Sekda dibantah Samsuddin Abdul Kadir.
”Tidak, duit ke terdakwa hanya sifatnya bantuan bukan untuk mengamankan jabatan”tepis Samsuddin menjawab pertanyaan JPU.
Sementara saksi Nirwan MT Ali dicecar perannya seputar transferan duit Rp.20.000.000 sebanyak dua kali, Kordinator rapat penyelesaian hutang terdakwa AGK dan perannya sebagai anggota tim seleksi JTP untuk Adnan Hasanuddin (mangan Kadis Kimoraswil Malut, Ridwan Aslan (mantan kepala BPJB Malut) dan Daud Ismail serta Imran Yakub (Kadis Dikjar Malut).
Kepala Inspektorat Malut ini menjelaskan bahwa terkait perannya sebagai Kordinator rapat penyelesaian hutang pribadi terdakwa AGK bahwa atas arahan terdakwa, dia bersama pimpinan OPD minus Andan Hasanuddin, Ridwan Aslan dan Daud Ismail yang lagi tugas lain, menggelar rapat di salah satu hotel di Manado.Dalam rapat itu, ungkap sia bahwa oleh pimpinan OPD yang hadir didaulat sebagai Kordinator OPD dan pada rapat itu disampaikan terdakwa mohon kesediaan pimpinan OPD untuk menyelesaikan tunggakan hutang pribadi terdakwa.
”jadi rapat di Manado yang dipimpin terdakwa hanya menyampaikan permintaan agar pimpinan OPD bisa membantu penyelesaian hutang terdakwa”ungkap dia.
Nirwan kemudian dicecar JPU KPU terkait BAP nya yang menyebutkan ada fee proyek untuk terdakwa mulai 5%,10%,15% sampai 20%.
”Tidak benar, saya saat rapat itu menanyakan kepada pimpinan OPD, saya dengar ada fee proyek untuk Gubernur mulai 5%, 10, 15% sampai 20% tetapi tidak mereka diam atau tidak dijawab”ungkapnya pula.
”Setelah itu kembali ke Ternate sebagai Kordinator saya menggelar rapat yang pada rapat itu menanyakan bagaimana dengan kesediaan pelunasan hutang pak Gub (Gubernur AGK)? semua pimpinan menjawab kami tidak punya uang lagi.Mulai saat itulah soal pelunasan hutang terdakwa itu tidak bunyi lagi”tutur Nirwan MT Ali.
Mendengar keterangan saksi Nirwan, JPU KPK kemudian mencecar Nirwan, apakah pergantian Kepala Dinas PUPR Saifuddin Juba terkait dengan soal hutang terdakwa.
”Saya tidak tahu”jawab tegas Narwan MT.Ali.
”Setahu saya pak Saifuddin Juba tidak dicopot tapi dimutasi sebagai kepala dinas Tanaga Kerja dan Transmigrasi”lanjutnya.
Sementara Samsuddin Abdul Kadir dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa pergantian Saifuddin Juba dari kursi Kepala Dinas PUPR berdasarkan hasil evaluasi.
”pergantian Saifuddin Juba itu berdasarkan hasil evaluasi jabatan bahwa yang bersangkutan kena hukuman disiplin”jelas Pj.Gubernur Malut ini.
Pada kesaksian lainya, baik Pj.Gubernur Samsuddin Abdul Kadir, Nirwan MT Ali dan Ridwan Asbur menyatakan bahwa terkait pengangkatan Adnan Hasanuddin dan Ridwan Aslan mereka memang mendapat arahan Gubernur melalui Kepala BKD Miftah Baay agar keduanya diloloskan dalam seleksi jabatan Tinggi Pratama namun sejalan pula dengan hasil seleksi dimana keduanya meraih nilai yang memuaskan.
”memang ada arahan terdakwa melalui Kepala BKD agar diloloskan namun berdasarkan hasil seleksi, baik Ridwan Aslan dan Adnan Hasanuddin mencapai nilai yang memuaskan.Saya sendiri memberikan nilai B”ujar dia.
”saya juga kasih nilai B”sambung Nirwan MT Ali.
Nirwan MT Ali dalam kesaksiannya juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dimintai uang melalui telpon vidio Call langsung terdakwa dari Jakarta dengan bahasa isyarat daun kelor dan daun pepaya.
”Terdakwa minta bantuan duit pengobatan dengan code isyarat daun kelor dan daun pepaya yang saya maknai sebagai bantuan uang berobat terdakwa tetapi saya tidak menyanggupinya karena saya tidak punya duit”tepis dia.
Pada keterangannya yang lain, Nirwan MT Ali juga menepis bahwa adanya transfer uang dua kali masing -masing sebanyak Ro.20.000.000 kepada terdakwa itu yang benar hanya satu kali tetapi itu pun hak terdakwa yakni uang honor terdakwa selaku Gubernur Maluku utara.
”transfera hanya satu kali sebesar Rp.20.000.000 bukan dua kali tetapi itu juga hak terdakwa yakni honor”tepis dia.
Sementara saksi Suhardison Abdul Halim mengakui pernah mentransfer uang sebanyak Ro.50.000.000 ke reqening terdakwa Ramadhan Ibrahim.Suhardison yang mengaku sering mendapat paket proyek penunjukan langsung beberapa kali di Dinas PUPR mengakui pertanyaan JPU pernah mentransfer uang ke sopir Kadis PUPR namun itu berupa uang titipan dari kontraktor lain.Dalam kesaksiannya, dia juga mengiyakan pertanyaan JPU bahwa ada kesepakatan fee 1,5% setiap paket proyek namun dia menepis fee proyek kepada Gubernur.
”ada pengaturan fee peoyek 1,5% tetapi bukan dengan Gubernur AGK”tepis dia.
Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, JPU KPK berkeyakinan bahwa dakwaan mereka terhadap terdakwa AGK telah memenuhi unsur sebagaimana yang didakwakan yakni gratifikasi dan suap.
”berdasarkan fakta persidangan saksi tadi, semakin memperkuat peran terdakwa dalam kasus gratifikasi”ujar Romy Yusup, JPU KPK.
Sementara JPU KPK yang lain juga mengklaim kesaksian para saksi memperkuat dakwaan KPK terhadap terdakwa AGK.
”jadi kami yang mendakwakan maka berkewajiban untuk membuktikan dakwaan itu, dari fakta-fakta persidangan membuktikan dakwaan itu”jelas dia.
Semenatara penasihat hukum terdakwa AGK nampaknya meyakini klien mereka bisa diringankan.Dalam pertanyaan nya kepada para saksi, PH AGK nampak lebih mempertegas bahwa klienya tidak melakukan suap dalam pengangkatan terdakwa Ridwan Aslan dan Adnan Hasanuddin dimana mereka mendapat jawaban tegas para saksi bahwa pengangkatan mereka oleh klienya berdasarkan hasil seleksi JTP secara profesional.
“Saudara saksi apakah hasil seleksi JTP terhadap Adnan Hasanuddin dan Riswan Aslan meraih nilai yang bagus dan memenuhi syarat adimistrasi ? Iya jawab saksi Samsuddin Kadir dan Nirwan MT Ali sebagai anggota tim seleksi”
Sayangnya sampai berita ini naik tayang, PH AGK belum memberikan keterangan resmi terkait sidang saksi Rabu tadi.
Sidang saksi dengan terdakwa AGK, Tidwan Aslan dan Ramadhan Ibrahim ditutup jelang sore.Sidang dengan agenda yang sama untuk saksi yang lain akan dilanjutkan hari Rabu -Kamis minggu depan(***)