Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate Jufri Ali mengatakan, manajemen hotel mencicil pembayaran tunggakan sejak Agustus kemarin.
“Jadi mereka diberikan waktu minimal dalam jangka waktu selama satu tahun, sehingga setiap bulan harus dibayarkan, terhitung sejak mulai dibayarkan. Jadi tergantung nilainya dibayarkan,” ungkap Jufri, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, jika tunggakan pajak tersebut tidak lunas terbayar dalam setahun maka akan diperpanjang selama satu tahun lagi.
Selain Bela Hotel, tunggakan pajak dengan nilai fantastis juga dimiliki Royal’s Resto and Function Hall. Tunggakan Royal senilai Rp 1 miliar.
Sebetulnya untuk Royal’s Resto ini tinggal kita serahkan SK wali kota terkait pembayaran tunggakan. Jadi kalau kita sudah kasih itu, mereka langsung bayar,” pungkasnya.