Mukhtar A. Adam, Om Pala Melanesia
Maluku Utara sejak di mekarkan tahun 1999, yang diikuti dengan kebijakan nasional yang dirumuskan dalam Amandeman keempat UUD 1945 pasal 31 ayat 4, yang diderifatif dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional, ditegaskan dalam pasal 49 ayat 1, yang memerintahkan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah mengalokasikan anggaran Pendidikan 20 persen dari total Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pelaksanaan Amanah konstitusi 20 % alokasi Pendidikan dalam perkembangannya mengalami berbagai perdebatan bahkan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun kesepakatan dalam konstitusi tak mengalami perubahan.
Implementasi Pendidikan 20% dalam perjalananya mengalami tafsir yang berbeda, akibat kemudian secara nasional anggaran pendidikan lebih banyak dinikmati pendidikan pejabat negara, melalui penjenjangan Pendidikan milik Kementerian yang non Pendidikan dan Agama, sehingga alokasi anggaran Pendidikan lebih focus mendidik para calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Pendidikan Kementerian seperti Akpol, Akmil, STAN, STIN, STPDN dan lainnya.
Pidato Presiden dalam Pengantar Nota Keuangan Tahun 2023, menegaskan APBN tahun 2024 dibidang Pendidikan mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan belanja negara, maka sektor Pendidikan menyerap belanja negara tahun 2024 mencapai 665 triliun.
Alokasi APBN 20% tahun 2024 yang dialokasikan ke Kementerian Pendidikan hanya sebesar 15%, sedangkan transfer ke daerah 52,1% dalam menjalankan mandatori sektor pendidikan, dengan demikian terdapat 32,9% atau sebesar 218,79 Triliun tersebar di berbagai Kementerian dan Lembaga negara dalam menjalankan Pendidikan kedinasan.