MEDIA RAKYAT24 .Com—Ternate||Karo Adpim Setdaprov Malut Rahwan K.Suamba membantah tudingan pelantikan Pj.Bupati Morotai Burnawan cacat hukum karena belum dilantik sebagai kepala Biro Hukum devinitif.
Pada berita media ini sebelumnya, nara sumber media ini menilai bahwa Burnawan belum layak memangku jabatan pejabat Bupati Pulau Morotai karena yang bersangkutan belum dilantik sebagai pejabat eselon II.Jabatan devinitif yang dipangku Burnawan saat ini menurutnya hanya sebagai kepala bagian dan hanya pejabat Karo Hukum, level Eselon III yang belum bisa dilantik sebagai pejabat bupati pulau morotai.
”Setahu saya pak Burnawan itu telah dilantik sebagai Kepala Biro Hukum devinitif sejak era Gubernur AGK, seingat saya dia dilantik di lt kediaman dinas Gubernur di kelurahan Takoma sehingga pelantikan beliau sebagai Pj Gubernur Pulau Morotai telah memenuhi syarat”tepis Rahwan K.Suamba, Karo Adpim Setdaprov malut via telpon ketika dikomfirmasi media ini, Senin siang (10/6/2024)
Ditanya soal data bahwa Burnawan pernah diusulkan ke KASN untuk mengikuti seleksi jabatan Karo Hukum di era Pj Gubernur Malut Al Yasin Ali, Rahwan menepis “usulan itu terdapat kekeliruan sehingga seleksi Burnawan sebagai kepala Biro hukum di batalkan”tepis dia pula.
Sementara Wakil Ketua KASN Tasdik yang dikomfirmasi media ini menyampaikan ucapan Terimakasih telah mendapat bahan Komfirmasi.
”terima kasih infonya jadi bahan Komfirmasi kami”balas Tasdik singkat.
Selanjutnya Wakil ketua KASN menyampaikan bahwa Setelah di cek bhw Pak Burnawan ( bukan Bunawan spt yg sdr.laporkan) sudah menduduki jabatan Kepala Biro Hukum Setda Prov.Maluku Utara( Es.II) per tanggal 11 Desember 2023 sesuai Keputusan Gubernur”terang dia.
Sebelumnya, pelantikan Burnawan dipersoalkan.Mendagri dan Pj Gubernur dinilai salah dalam memutuskan pelantikan Burnawan sebagai Pj Bupati Pulau Morotai karena tidak memenuhi syarat eselon II sebagaimana syarat seseorang menduduki jabatan Pj Bupati(***)