Proyek pengadaan Kapal Cepat MV Hal-Sel Ekapres merupakan produk Perda APBD Hal-Sel berdasarkan usulan BPD -BPD Desa-Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.Usulan tersebut kemudian diserap oleh DPRD Hal-Sel kemudian disahkan dalam peraturan Daerah tentang APBD.
Bupati Hal-Sel H.Muhammad Kasuba sebagai kepala pemerintah Daerah wajjb hukumnya melaksanakan amanat Perda APBD tersebut dengan melakukan pengadaan melalui dana hibah sebesar Rp.15.Milyar rupiah.
Proses pengadaan MV Hal-Sel Ekapres salah satunya melalui peninjauan langsung Bupati H.Muhammad Kasuba bersama Yusman Arifin selaku Ketua DPRD Hal-Sel di Jepang.
Belakangan paket pengadaan MV Hal-Sel Ekapres ini dipersoalkan beberapa kalangan anggota DPRD Hal-Sel sendiri dengan alasan adanya dugaan korupsi.
Namun berdasarkan peyelidikan Kejati Malut, kasus ini dinilai tidak cukup bukti unsur kerugian negara seperti yang dituding beberapa pihak.Kejati Malut sampai menetapkan 2 kali SP3 terhadap kasus MV.Hal-Sel Ekapres.