Wednesday, 4 December 2024

Kelurahan Mejadi Desa ? Orang Ingin Mandiri Why Not

-

Gagasan Pemkot Ternate via Rizal Marsaoly (Sekot) untuk mengalihkan status kelurahan di 3 kecamatan terluar yakni Kecamatan Moti, Kecamatan Hiri dan Kecamatan Batang Dua menjadi desa menarik perhatian luas dan kritis.

Pro kontra tak terelakan.Itu wajar dan lumrah dalam negara yang menganut sistem demokrasi.Bahwa dalam demokrasi ada dukungan dan kritik atau terlembagakan ada oposisi dan ada koalisi.

Namun seyogyanya pro kontra harus diletakkan pada aras kepentingan publik.Disitu letak kualitas demokrasinya bahwa demokrasi bertujuan untuk mencapai kesejahteraan atau kemaslahatan rakyat.

Apalagi ada urgensinya dan tidak menabrak konstitusi.Kelurahan menjadi desa kenapa tidak.Wong orang ingin mendiri agar bisa mengatur hidup lebih baik lagi kenapa tidak bisa, ya kan.Bukankah semua ahli juga sepakat bahwa dengan menjadi desa yang mandiri dan otonom akan memberikan peluang lebih guna kemajuan dan kesejahteraan maayarakat di desa ?

Gagasan Rizal ini pernah saya tulis dan terbit di beberapa media siber dan salah satu media cetak terkemuka.

Standing positioning saya ya mendukung sebagai gagasan yang positif kalau terlalu fulgar untuk dikatakan sebagau gagasan brilian.

Kelurahan menjadi Desa itu fitrah, kontekstual, visioner  sistimatis bukan lepas tanggun jawab

Fitrahnya, kemandirian itu cita-cita kemanusian.Semua orang dilahirkan untuk merdeka, mandiri guna mampu mengurus kehidupannya.Itu idiologi kemanusian bahwa manusia lahir dengan membawa given fitrahnya sebagai manusia yang bebas dan mandiri.

Kontekstualnya bahwa Pemkot Ternate dari zaman dahulu keteteran dalam memberikan pelayanan publik yang prima apalagi dalam soal pembangunan.Terbatasnya ruang fiskal menjadi problem fundamental, selain faktor  geografis nya.

Harus ada solusi komfrahensif bukan solusi karitatif sehingga bisa mengurai problem pelayanan dasar dan pembangunan di 3 wikayah kecamatan itu secara holistik dan jangka panjang.Pun meningkatkan anggaran juga tidak efektif apalagi ruang fiskal pemkot Ternate yang sempit.

Visionernya, dengan menjadi Desa, desa-desa di 3 wilayah itu lebih berdaya dan kreatif dalam memanfaatkan potensi desanya.Ini akan berdanpak kemandirian dan kemajuan dalam jangka panjang.Kita tentu percaya bahwa hanya orang-orang mandiri lah bisa berkreasi memajukan kehidupannya.

Desa Yang Otonom.

Gagasan Kelurahan menjadi Desa adalah gagasan modern yang dikembangkan kalangan pro demokrasi dalam beberapa dasawarsa terakhir.Spirit Kelurahan menjadi Desa merupakan spirit dari Kovenan PBB EKOSOB atau Ekonomi Sosial Budaya diantaranya hak menentukan nasib sendiri yang didalamnya mengandung arti luas termasuk hak demokrasi desa dalam menentukan pembangunan sesuai karakter budaya dan tradisi setempat.

Masyarakat Desa adalah entitas sosial, politik, dan adimiatratif tertua yang asli telah memiliki pengalaman luas dan kuat dalam mengkonsolidasikan kehidupannya.Kelurahan sebetulnya pencaplokan hak-hak demokrasi desa.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan penyelenggaraan rumah tangga berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah pusat dan berkedudukan di dalam wilayah kabupaten daerah.
Maksud pembentukan desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Desa memiliki fungsi dan peran amat luas dan strategis terutama fungsi hinterland dalam rangka memasok kebutuhan Kota.Peran ini sulit dilakukan kelurahan karena tidak ada ruang kreatifitas yang luas bagi masyarakatnya.Semua diatur pemerintah.Selain karakter geografis-sosiologis masyarakat desa yang agraris menjadi desa memiliki peran amat strategis dalam menopang ke utusan pangan kota.

Dikutip dari Pengantar Geografi Desa (2001), desapunya beberapa fungsi atau manfaat. Dalam hubungannya dengan kota, desa berfungsi sebagai daerah belakang atau hinterland. Maksudnya, desaadalah pemasok kebutuhan kota. Kebutuhan kota yang bisa dipenuhi desa antara lain pangan dan tenaga kerja.

Ide pengalihan status dari kelurahan menjadi desa di 3 kecamatan terkuat Kota Ternate bakal memberikan makna strategis bagi pembangunan kota Ternate.

Pertama, dengan menjadi desa, desa-desa di tiga kecamatan terkuat itu bakal mendatangkan anggaran yang tak sedikit ke 3 wilayah kecamatan itu.Ada efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Ternte.

Ke dua ;Desa-desa yang otonom dan mandiri bakal memberikan ruang kreatifitas Masyarakat setempat lebih produktif.Potensi kekayaan alam setempat yang menjadi domain kuasa pemerintah desa akan dikembangkan lebih produktif lagi.

Ke tiga ; desa yang mandiri bakal mendekatkan dan mengefektifkan akselerasi pelayanan publik dan pembangunan kemajuan desa.

Kesimpulannya :Kelurahan menjadi Desa itu memaksimalkan pelayanan publik dan akselerasi pembangunan bukan melepas tanggun jawab !

Ternate, 8 Juli 2024

Bung Usser.