TERNATE–Pilkada Maluku Utara masih terus dipersoalkan.Tidak saja dugaan kecurangan, isyu money loundering atau pencucian uang ikut mengemuka.
Hal itu terungkap dari aksi unjuk rasa yang kembali di gelar Aliansi Masyarakat Maluku Utara (AMMU) di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, pada Senin (02/12/2024) sore tadi.
AMMU menuntut KPU Malut untuk segera menindaklanjuti dugaan kecurangan paslon 04 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe saat Pilkada Malut 27 November 2024.
Pantauan langsung media ini, aksi berjalan dengan aman dan kondusif.
AMMU pada aksi itu melakukan hearing dengan pihak KPU. Sayangnya, hearing tersebut tidak dihadiri oleh Ketua KPU Mochtar Alting dan anggota komisioner lainnya, dengan alasan sedang berada di luar daerah. Akhirnya, hearing dilakukan oleh Kepala Bagian Teknis Pemilihan KPU Malut, Fadli Muhammad.
Dalam pertemuan itu, perwakilan aliansi menyampaikan beberapa tuntutan mereka. Di antaranya mendesak KPU untuk bersikap tegas terhadap dugaan kecurangan yang masif, dalam hal ini yang tersorot yakni transparansi dana kampanye paslon 04.
“Kami meminta agar KPU mempublikasikan data dana kampanye paslon 04, khususnya terkait Yayasan Bela yang selama ini aktif membagi-bagikan sembako hampir di seluruh wilayah Maluku Utara. Totalnya mencapai ratusan miliar. Kami meminta PPATK untuk mengaudit dan menginvestigasi aliran dana tersebut, karena dikhawatirkan ada indikasi pencucian uang,” tegas salah satu perwakilan aliansi.
Aliansi juga memberikan ultimatum kepada KPU untuk mengatur pertemuan langsung dengan Komisioner, dalam waktu 3×24 jam.
“Kami hanya ingin bertemu dengan komisioner KPU. Sudah beberapa hari kami demo, tetapi mereka seolah menghindar. Kami mencintai negeri ini dan tidak ingin menciptakan kekacauan, hanya meminta keadilan,” tambah perwakilan lainnya.
Aksi berakhir sekira jam 5 sore, dan tidak ada tindakan anarkis atau pembakaran ban apalagi bentrok. AMMU juga menyatakan bahwa mereka akan terus memperjuangkan tuntutannya, hingga ada penjelasan dari KPU.
Selain transparansi dana kampanye, adapula 6 tuntutan pendemo, di antaranya:
- Proses pemeriksaan kesehatan paslon tidak sesuai prosedur
- Memanipulasi identitas cagub keterlibatan lembaga pemerintahan secara terstruktur, sistematik, dan masif
- Pembagian uang secara terang-terangan kepada calon pemilih
- Membagikan uang kepada masyarakat saat menghadiri kampanye akbar
- Membagikan uang kepada masyarakat saat blusukan ke berbagai tempat
- Membagikan uang oleh tim pemenangan jelang hari pencoblosan. (*)