MEDIA RAKYAT24.Com—Ternate||Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa AGK, mantan Gubernur Malut dan Ramadhan Ibrahim digelar majelis hakim pengadilan Negeri Tipikor kelas 1 Ternate, Rabu (10/7/2024)
Namun pasca mengikuti sidang, Rabu siang tadi, AGK tetiba mengalami drop atau kondisi kesehatannya menurun.
Berdasarkan keterangan Greafik, JPU KPK, hasil pemerikasaan dokter yang memberikan keterangan di depan persidangan , kesehatan fisik AGK mulai terganggu.JPU berdasarkan penetapan majelis hakim, melakukan pembantaran 1 x 24 guna kepentingan observasi kesehatan.
”ya “ jawab JPU KPK kala ditanyai soal pembantaran terdakwa AGK.
Istilah pembantaran dalam hukum pidana dikenal dengan pembantaran penahanan, merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.
Grefli, JPU KPK menjelaskan Mejelis hakim menaruh perhatian serius kesehatan AGK guna kepentingan kelancaran persidangan.Oleh karena itu, melihat kondisi kesehatan SGK yang mulai terganggu maka guna memastikan jalannya persidangan, JOU menghadirkan dokter untuk melakukan pemeeikaaan kesehatan.
“majelis hakim melihat untuk kepentingan kelancaraan persidangan, aspek kesehatan terdakwa yang menjadi perhatian utama, nah karena melihat kondisi kesehatan terdakwa mulai terganggu maka untuk memastikan jalannya persidangan, tadi kami penuntut umum menghadirkan dokter yang telah melakukan pemeriksaan fisik kepada yang bersangkutan”ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan dokter Aziz yang disampaikan didepan majelis hakim, kondisi kesehatan AGK terganggu.
”dari hasil pemeriksaan fisik oleh dokter, dokter memberikan keterangan didepan majelis bahwa kondisi kesehatannya mulai terganggu”jelas dia.
Grefli menyatakan, majelis hakim San pihaknya harus memastikan bahwa kondisi kesehatan AGK tidak terjadi serangan yang lebih berat maka diusulkan untuk dilakukan observasi 1 x 24 jam ke rumah sakit yang direkomendasikan dokter memenuhi syarat medis sesuai kebutuhan pemeriksaan kesehatan AGK.
”untuk memastikan supaya tidak terjadi serangan yang lebih berat terhadap kesehatan maka diminta diusulkan untuk dilakukan observasi selama 1 x 24 jam di rumah sakit yang menurut dokter memenuhi persyaratan dalam bentuk peralatan dan tenaga medisnya” jelas dia.
Selanjutnya dia menjelaskan bahwa “untuk kepentingan itu kami penuntut umum melaksanakan penetapan majelis hakim dan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit atas pendapat dokter yang bersangkutan di RSUD CB”lanjut dia.
Grefli secara sepesifik menerangkan hasil pemeriksaan dokter bahwa “artinya begini, kondisi normal itu kan tensi darah tidak sampai 186, tadi tensinya 186, ada riwayat jantung, ada riwayat gangguan saraf,”ungkapnya.
“dokter menyimpulkan apabila dilanjutkan maka tentunya berpotensi terhadap serangan berikutnya, bisa terjadi kelumpuhan bisa saja terjadi ya ga minta-minta ya tapi saja bisa gagal jantung dan sebagainya”
Okeh karena itu, berdasarkan keterangan dokter tadi maka JPU menyimpulkan pihaknya melakukan pembantaran selama 1 x 24 ke RSUD CB atau sampai Kamis besok.
”atas penjelasan dokter tadi maka majelis hakim meminta kepada kami segera membawanya ke rumah sakit untuk melakukan observasi 1 x 24 jam”tutup dia.
Berdasarkan pantauan langsung media ini dilokasi persidangan, AGK dibawa ke RSUD CB sekira pukul 16.00 dengan kendaraan tahanan milik Sat Brimob Polda Malut.AGK yang keluar dari ruang tahanan pengadilan digotong dengan kondisi fisik yang lemah.
Pihak keluarga menerangkan, AGK telah mengeluhkan sakit beberapa hari terakhir.Sakit gigi yang dialaminya menyebabkan pola makan dan istirahat terganggu telah mengganggu kesehatannya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, AGK miliki gangguan riwayat kesehatan jantung sebelum menjalani proses hukum di KPK dan intensitasnya menjalani proses hukum ini atau faktor kelelahan menyebabkan konsisi kesehatan nya kerap terganggu atau mengalami penurunan.Selain itu, faktor usia AGK yang tergolong senja juga membuat kondisi kesehatan nya rentan.
Sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan sejumlah saksi.
JPU KPK atas perintah majelis hakim menghadirkan saksi-saksi diantarnya para kepala dinas di lingkup Pemprov Maluku utara.Ahmad Purbaya (Kepala Dinas BPKAD Malut), Suriyanto Andili ( Kepala Dinas ESDM Malut), Fachruddin Tukuboya (Kadis DLH Malut), Jainuddin Wua ( Kabiro Umum) terlihat hadir sebagai saksi.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan para saksi itu untuk terdakwa AGK digelar sejak pagi hingga siang.Sidang dengan agenda yang sama untuk terdakwa SGK akan digelar Rabu minggu depan.
Agenda sidang saksi selanjutnya siang sampai sore tadi adalah mendengar keterangan Saksi untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim(***)