MEDIA RAKYAT24.Com—Ternate||Mantan Gubernur Maluku utara terdakwa kasus gratifikasi dan suap, AGK membantah keterangan Eliyah Grebina Bachmid yang mengaku berperan sebagai suplayer perempuan-perempuan pesanan mantan Gubeenur Malut itu.
Keterangan saksi Eliya Bachmid yang menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) menggunakan uang 3 miliar untuk membayar perempuan dibantah.
Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan para terdakwa, AGK menyampaikan apa yang disampaikan Eliya Bachmid tidak benar.
“Keterangan dari Pak Rektor dan semuanya saya kira tidak masalah. Saya komisaris Bank Maluku, jadi saya membantu anak-anak saya yang punya kesusahan,” katanya.
“Saya pikir Eliya dan Wiwin juga tidak masalah. Hanya saja saya keberatan kalau dibilang pakai uang untuk perempuan,” sambungnya.
Majelis hakim kemudian menanyakan kembali kepada saksi apakah tetap pada keterangannya. Saksi lalu menjawab tetap.
“Terutama Eliya, apakah tetap dengan keterangan saudara,” tanya hakim.
“Tetap yang mulia,” jawab Eliya.
Sebelumnya, JPU mengungkapkan bahwa ada aliran uang sebesar 8 miliar yang masuk kepada Eliya. Uang tersebut dari AGK yang ditransfer ke rekening adik Eliya, Ismid Bachmid, melalui orang dekatnya.
Eliya lalu mengaku bahwa uang tersebut sebelumnya dipinjamkan AGK, lalu diganti. Pinjaman uang dari AGK ke Eliya ini bertahap. Sebagian uang merupakan hasil proyek, dan sebagian lagi dipinjam AGK untuk membayar sejumlah perempuan. Total uang AGK, menurut Eliya, yang dipakai untuk membayar perempuan senilai 3 miliar.
Kesaksian Eliyah memang mengundang keraguan publik.Keterangan Eliyah bahwa pada suatu ketika, AGK memesan 3 perempuan secara bergantian dan bersama dalam kamar Hotel berjam-jam mengundang tanya publik.
”Bagaimana mungkin AGK yang telah berusia 70 tahun lebih bisa memesan 3 perempuan dan bersama dalam kamar hotel secara bergantian dalam sehari.Biar anak muda juga tidak kuat itu”heran beberapa warga.
Pihak keluarga kabarnya bakal mempolisikan kader Partai Gerindra yang terpilih di DPRD Hal-Sel ini atas dugaan kesaksian palsu(***)