TERNATE–AMPP TOGAMMOLOKA menyayangkan langkah hukum H.Robert Nitiyudo Wacho, Bos PT.NHM terhadap M.Iram Galela, Ketua Umum AMPP TOGAMMOLOKA.Menurutnya, langkah hukum itu tidak berdasar secara hukum.
Demikian pandangan Alimudin Krois, Ketua Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia AMPP TOGAMMOLOKA.
“Mengenai hal tersebut saya Alimudin Krois selaku Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Sangat Menyanyangkan langkah yang diambil sangat tidak berdasar secara hukum”ujar dia menilai.
“Menurut hemat saya, unggahan/postingan yang dilakukan oleh orang nomor 1 AMPPTOGAMMOLOKA MALUT dan rekannya di media sosial itu adalah hasil evaluasi, advokasi, data dan penilaian yang berdasar soal TPPU Eks Gubernur Maluku Utara menyeret juga nama Bos PT NHM”jelasnya.
“ Berdasarkan Lampiran SKB UU ITE yang menerangkan perihal pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik sebelum diubah dengan Pasal 27A UU 1/2023, jika muatan/konten tersebut berupa penilaian pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik.” tandas dia.
Alimudin menandaskan, postingan M.Iram Galela semata kepentingan umum yang tak bisa ditanggapi sebagai pencemaran nama baik.
“Selain itu, unggahan/postingan yang dilakukan oleh ketua AMPP-TOGAMMOLOKA MALUT dan rekannya itu hanya semata-mata demi kepentingan umum yang hal itu tidak bisa disenyalir dengan pasal pencemaran nama baik sebagaimana di atur dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP yang berbunyi : Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”pungkasnya(***)