Thursday, 12 December 2024

KPK dan Reformasi Birokrasi Yang Sesungguhnya di Maluku Utara.

Komisi anti rasuah atau KPK kita ketahui bersama lagi melakukan langkah penegakan hukum anti korupsi di Provinsi Maluku utara.Gebrakan hukum yang masiv, tak tanggung-tanggung, KPK melibas pejabat di Pemprov Malut mulai dari top leader Gubernur sampai jajaran pejabatnya yang diduga terlibat.

Top ! KPK berhasil membongkar korupsi berjamaah di Pemprov Maluku utara tepat pada time nya sekaligus sebagai langkah reformasi birokrasi menuju birokrasi pemerintahan yang bersih dan profesional seperti yang telah dicita-citakan cukup lama oleh rakyat dan pemerintah sendiri.

Catatan kritis bagi KPK, lembaga anti rasuah ini jangan berhenti di level kakap nya saja tetapi harus turun cukup dalam menyisir aktor-aktor pelaku sampai tuntas.KPK jangan lupa ingat bahwa korupsi di tubuh Eksekutiv juga tersulut dari relasi dengan lembaga legislativ.

Meminjam istilah teman advokat saya Yusman Arifin, apa yang digarap KPK saat ini hanyalah gunung es kasus korupsi di Maluku utara.

Rakyat Malut menaruh harapan besar bagi KPK ditengah lemahnya lembaga penegak hukum lain dalam pemberantasan praktek korupsi.

Terbukti pengusutan dugaan korupsi anggaran makan minum yang diduga melibatkan mantan Wakil Gubernur Malut dan Plt Gubernur Malut yang sampai kini jalan ditempat.Belum kasus lain yang melibatkan pejabat di Pemprov Malut.

Langkah KPK dalam konteks reformasi birokrasi yang bersih tepat pada momentumnya.Sebab gebrakan hukum anti korupsi ini dilakukan tepat pada akhir kekuasaan sebuah rezim pemerintah daerah.Pada saat yang sama, bertepatan dengan pemilihan kepala daerah serentak di provinsi Maluku utara.

Ada beberapa point penting dalam rangka reformasi birokrasi yang bersih dibalik gebrakan KPK ini dalam rangka membangunkan pemerintahan Malutbbersih yakni :

Pertama :gebrakan KPK ini telah membersihkan praktek korupsi sistimatis dan sistemik yang menggurita di Pemrov Maluku utara.Pejabat dan birokrat korup telah dieliminasi dari struktur pemerintah daerah dan tidak bisa lagi melakukan manuver koruptif dalam sistem pemerintah daerah.Pejabat korup dengan hasil uang korupsi nya tak bisa menyogok Gubernur untuk meraih jabatan.

Ke dua : Geberakan KPK merupakan psy war bagi pejabat dan birokrat bersih untuk tidak melalui jalan korupsi.Mereka telah diliputi ketakutan saat melihat KPK bereaksi tanpa pandang bulu ini.Isyilahnya “tong so tobat tara mau dapat Ika lagi”.

Ke tiga : Gubernur-Wakil Gubernur Maluku utara terilih hasil pemilihan kepala daerah 2024 mendapatkan birokrat-birokrat bersih produk penegakan hukum KPK dalam rangka formasi jabatan di Pemprov Malut yang bersih dan profesional.

Ke Empat : Produk gebrakan KPK telah menjadi rekomendasi strategis bagi Gubernur-Wakil Gubernur baru dalam menata relasi birokrasi yang sistimatis, bersih dan berwibawa.Jika tidak dan pemerintahan baru masih konservatif maka sematan yang pas adalah “Ngoni so talalu kaflal e”.

Namun langkah KPK dalam semangat reformasi birokrasi belum lah cukuo dan usai jika tidak menyentuh lembaga legislativ.Sudah banyak suara sumbang atas peran lembaga perwakilan rakyat ini dalam menciptakan ekosistem pemerintah daerah yang korup.

Sudah ada peta jalan ke sana bagi KPK untuk mengendus dugaan korupsi sistimatis di lembaga legislativ Maluku utara ini.

Pekan lalu, ada berita bahwa ada pejabat struktural di DPRD Malut mengelola paket pokir puluhan milyar.Nah ! Ini jalan bagi KPK untuk mengusik dimugaan korupsi di tubuh lembaga wakil rakyat itu.

Reformasi birokrasi haruslah holistik menyasar seuruh lembaga yang secara sistimatis terkait dengan pemerintah daerah.

Ups ! Jangan lupa bahwa dalam rangka menciptakan pemerintahan darrah baru hasil pemilu dan Pilkada serentak maka KPK juga harus ikut nimbrung mengawasi proses rekrutmen kepala daerah di partai-partai politik yang isunya banyak terjadi jual beli rekomendasi.

KPK boleh masuk ke sana memantau para kandidat calon Gubernur dan partai politik yang lagi bertransaksi rekomendasi partai politik.

Apa bisa ? Sangat bisa karena partai politik juga lembaga publik yang dibiayai oleh uang negara APBN dan APBD yang bersumber dari pajak rakyat.

Jika tidak maka harapan reformasi birokrasi dibalik penegakan hukum anti korupsi oleh KPK sia-sia belaka.

Ingat ! KPK tak busa berharap pada kesadaran pemerintah semata untuk busa membangun pemerintahan yang bersih tanpa dukungan penegakan hukum yang tegas dan tuntas.

Berharap pada lembaga pengawasan internal inspektorat, pengawasan legislatif, audit BPK apalagi lembaga penegak hukum lain masih jauh panggang dari api sehingga cita-cita pemerintahan yang bersih tak n matang-matangnya.

Sarinah Jakarta Pusat di peraduan senja , 16 Mei 2024.