PIKIRAN UMMAT.COM—Gerakan kritis AMPP -TOGAMMOLOKA membela kepentingan masyarakat Hamahera Utara dibalik operasional PT.NHM, perusahan tambang emas di wilayah Malifut, Kabupaten Halmahera Utara berbuntut hukum.
Muhamad Iram Galela, Ketua AMPP-TOGAMMOLOKA, pentolan gerakan pembela kepentingan masyarakat maskarakat lingkar tambang PT.NHM itu diadukan Bos NHM H.Robert Nitiyudo Wahco ke Polda Malut.Lembaga kepolisian daerah Malut itu akhirnya menetapkan M.Iram Galela sebagai tersangka.
Penetapan M.Iram Galela sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan :Nomor S.TAP/10/XI/2024/Direskrimsus tentang penetapan tersangka.
Penetapan Ketua AMPP TOGAMMOLOKA itu ditanggapi kritis berbagai kalangan sebagai bentuk pembumkaman terhadap hak-hak sipil dalam sistem negara demokrasi.
”Pembungkaman ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat menyampaikan hak rakyat kecil kembali di praktekan oleh korporasi tambang di Maluku Utara sangat ironis. PT. Nusa Halmahera Mineral NHM adalah perusahaan tambang emas yang mendiami dan mengekploitasi sumber daya alam SDA di Halmahera Utara Maluku Utara”tulis AMPP-TOGAMMOLOKA dalam press release mereka.
“Romo Nitiyudo Wacho atau Haji Robert yang dikenal sangat dermawan dan peduli terhadap masyarakat kecil kini menunjukkan wujud aslinya sebagai pemilik modal ( korporasi ), sangat disayangkan karena sangat tidak menunjukkan apa yang dikenal luas masyarakat karena dengan sengaja mencebloskan seorang aktivis & juga sebagai masyarakat pribumi di tanah yang perusahaanya beroperasi”
“Muhammad Iram Galela adalah sosok aspiratif yang memikul beban tuntutan rakyat kecil di Halmahera Utara khususnya di lingkar tambang”lmbuh mereka.