Wednesday, 4 December 2024

MALING DUIT DITEMPAT KERJANYA, HAR DIANCAM 5 TAHUN PENJARA

Muba,medianusantaranews.com- Tidak mau kehilangan buruannya, Tim Srigala 73 Satreskrim Polres Muba Polda Sumsel dengan kerja kerasnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku pencurian yang terjadi pada Minggu (05/11/2023) sekira pukul 14.00 wib di toko Alpha King Truss Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan.

Tak Har (21) terduga pelaku pencurian tersebut pada hari Senin (27/11) sekira pukul 04.00 wib, berhasil diringkus oleh ttim Srigala 73 Sat Reskrim Polres Muba ditempat persembunyianya di Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat lawang.

Memakili Kapolres Muba AKBP. Imam Safii Sik. Msi melalui PLT. Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. saat dikonfirmasi pada hari Rabu (29/11) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian di toko Alpha King Truss berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-53/XI/2023/SPK/Polsek Sekayu/Polda Sumsel, tanggal 7 November 2023.

Terduga pelaku diketahui merupakan sopir di toko tersebut, hingga tahu seluk beluk yang ada di toko dan saat kejadian terduga pelaku inisial Har itu berhasil mengambil uang sebesar Rp. 19.000.000.- yang tersimpan didalam tas disalah satu kamar toko tempat bekerja, ungkapnya.

Har sudah tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kami terapkan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ujar Dedy sekaligus menutup penjelasannya. (MNN).

Editor : waluyo

Sumber berita Humas Polres Muba