Thursday, 21 November 2024

MUI Hal-Sel Akan Membahas, Ustadz Ongky Nyong :Sumbangan Benny Laos Haram diterima Sebagai Hewan Qurban

-

MEDIA RAKYAT24.Com—Labuha||Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Hamahera Selatan kabarnya akan mulai membahas perihal sumbangan hewan qurban dari Yayasan milik Benny Laos, calon Gubernur Maluku utara untuk ber qurban di hari raya Idul Adha 1445 Hijriyah tahun 2024 Masehi.

Berdasarkan keterangan salah satu pengurus MUI Kabupaten  Hal-Sel, Ustadz Ongky Nyong, MUI Hal-Sel akan membahas polemik sumbangan hewan qurban Benny Laos ini agar tidak menyesatkan umat.

”MUI akan membahas soal ini dan seperti apa hasilnya akan disebarkan ke umat sehingga tidak tersesat”ujar dia.

Terlepas sikap kelembagaan, Ustadz Ongky Nyong memberikan pendapat pribadinya.Menurutnya, sumbangan hewan qurban dari Benny Laos atau non muslim tidak bisa diterima sebagai hewan qurban.Demikian maka sembelihan hewan qurban dimaksud tidak bisa dilakukan dengan tata cara penyembelihan hewan qurban.

”Sumbangan hewan qurban dari Benny Laos Tidak bisa diterima dan disembelih sebagai hewan qurban, haram!”tegas dia.

“Sebab Benny Laos bukan muslim sementara ber qurban adalah kewajiban bagi muslim”jelas dia.

Ustadz Ongky menyatakan MUI harus membuat surat edaran terutama terkait larangan menerima hewan qurban Benny Laos sebagai hewan qurban kemudian disembelih dengan tata  cara ber qurban.Sebaliknya jika diterima, sumbangan hewan qurban dari Benny Laos hanya bisa diterima sebagai hadiah bukan hewan qurban.

”MUI harus buat surat edaran larangan menerima sumbangan hewan qurban Benny Laos sebagai hewan qurban tetapi hadiah demikian tata cara penyembelihan nya penyembelihan hewan biasa bukan hewan qurban”tandas dia.

Akai sumbangan hewan qurban dari Benny Laos telah memicu polemik luas di Maluku utara.Para ulama telah memberikan pendapatnya.

Ketua MUI Kota Ternate, Ketua MUI Kota Tidore, Ustadz H.Saleh Sakola, Ustadz H.Usman Muhammad dan Habib Alwy Albaar (Wakil Imam Mesjid Almunawwar Ternate dengan tegas memfatwakan haram terhadap sumbangan hewan qurban dari Benny Laos.

”haram”pungkas Habib Alwy Albaar, Iatadz Saleh Sakola dan H.Usman Muhammad serta Uatadz Saleh Yasin, Ketua MUI Tidore(***)