Wednesday, 4 December 2024

NILAI ADA INTERVENSI PUSAT, MAKAYOA INDONESIA MINTA KPU BATALKAN SK PENETAPAN SHERLY

-

JAKARTA-Pengurus Pusat Makayoa Indonesia menggelar rapat membahas perkembangan pilkada serentak di provinsi Maluku utara.Rapat menghadirkan pakar Hukum Tata Negara itu menyoroti isyu intervensi pusat di pilkada Maluku utara.

Makayoa mengkhawatirkan praktek politik inskonstitusional iti terulang kembali yang dikhawatirkan melahirkan kepemimpinan korup di Maluku utara.
“KESIMPULAN RAPAT BAHWA TERKAIT DENGAN PENYELENGGARA PILKADA DI MALUT TIDAK SESUAI DENGAN UU DIMANA PENGUASA PUSAT INTERFENSI SEHINGGA TERGANGGU KEBEBASAN HAK-HAK POLITIK MASYARAKAT DARI RASA AMAN”ujar H.Muhammad Komhois menyampaikan hasil rapat pengurus inti Makayoa Indonesia.

“KASUS SEPERTI INI SAMA DENGAN KEJADIAN 5 TAHUN LALU”tukas dia.

Mahamad Komhois mengatakan Makayoa Indonesia berpandangan proses intervensi seperti ini hanya akan melahirkan Gubernur-Wakil Gubernur Malut sebagai boneka pusat yang mengabdi pada kepentingan pusat bukan kepentingan Maluku utara.

“SEKARANG BUNEKA BARU DIMUNCULKAN LAGI SIAPAKAH DIA TENTU RAKYAT MALUKU UTARA SUDAH PAHAM”papar dia.

Makayoa Indonesia ungkap Komhois juga mengingatkan bahwa Maluku Utara merupakan negeri kesultanan sehingga spirit kepemimpinan juga berlandaskan falsafah Moloku Kie Raha. “SEBAGAI NEGERI KESULTANAN, KEPEMIMPINAN MALUKU UTARA HARUS SELARAS DEGAN SPIRIT BUDAYA KESULTANAN MOLOKU KIERAHA DAN ISLAM MAYORITAS”

“MAKA ANEH JIKA TERKESAN DIPAKSAKAN”Tandasnya.

“SEPERTI INI JELAS MALUKU UTARA TERUS MENANGIS MERINDUKAN PEMIMPIN YG ADIL DAN BERADAB, MAMPU MELINDUNGI KEPENTINGAN MASYARAKAT MAYORITAS DAN MINORITAS YG SEPERTI PEMIMPIN GUBERNUR PERTAMA PA H. THAIB ARMAIN YG MENJADI TOKOH PANUTAN MASYARAKAT MALUKU UTARA YANG SAAT INI DIDAULAT MENJADI KETUA MAJELIS PERTIMBANGAN HIKMU”Imbuhnya.

Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan hukum maka Makayoa Indonesia segera menyurat ke KPU Pusat meminta segera mencabut SK KPU Provinsi Maluku Utara dan pada batas waktu yang ditentukan Undang-Undang akan melayangkan gugutan ke PTUN.

“SESUAI DENGAN PERTIMBANGAN HUKUM YG DISAMPAIKAN AHLI HTN PA DUDUNG BADRUN BAHWA TERTIBNYA PENYELENGGARA NEGARA DGN BAIK HUSUSNYA PELKADA MAKA JIKA ADA SK KPUD KPD SHERLY SEGERA MAKAYOA LAYANGKAN SURAT KPD KPU PUSAT MEMBATALKAN SK KPUD TERSEBUT DAN DALAM TEMPO 10 HARI TIDAK ADA TINDAKAN MAKA MAKAYOA INDONESIA MENGAJUKAN GUGATAN KE PTUN”Tegasnya.

“INI TUJUANYA UNTUK MELINDUNGI MASYARAKAT MALUKU UTARA DARI CAMPUR TANGAN OKNUM-OKNUM PENGUASA PUSAT PAKSAKAN KEHENDAKNYA KARENA ADA KEPENTINGAN TAMBANG DISANA.🙏”Pungkasnya(***)