Thursday, 12 December 2024

Pasca AGK Bersaksi, Imran Yakub di Tahan

-

MEDIA RAKYAT24.Com–Ternate||Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar pengadilan Tipikor, kamis 4/juli 2024 di pengadilan Negeri Ternate.

Mantan Gubernur AGK dan Ramdhan Ibrahim dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ridawan Arsan.Namun, nama Imran Yakub justru banyak disentil dalam kesaksian ke 2 saksi.

Usai kesaksian AGK dan Ramadhan Ibrahim yang banyak menyentil peran Imran Yakub, entah berkaitan atau tidak, KPK langsung menahan kepala Dinas Pendidikan Maluku utara Imran Yakub, kamis 4 juli 2024 di gedung merah putih KPK Jakarta.

AGK dan Ramadhan Ibrahim dala. Kesaksiannya mengungkapkan peran terdakwa Ridwan Aslan dan Imran Yakub dalam kasus gratifikasi dan suap yang menjerat ke 2 saksi dan terdakwa Ridwan Aslan.

Baik AGK dan Ramadhan dalam keterangannya membenarkan sejumlah transaksi atas nama Imran Yakub yang pernah terungkap di beberapa kali persidangan.

Saksi AGK, mantan gubernur malut itu mengungkapkan, dia dan tersangka Imran Yakub menyepakati pemberian uang 2 milyar untuk pelantikan Imran Yakhb sebagai kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Uang itu diberikan Imran ke AGK melalui Ridwan Arsan. Uang itu diberikan setelah diangkat sebagai Kadikbud.

“Ada juga beberapa kali saya minta Ridwan untik menghubungi Imran meminta bantu uang pembayaran hotel dan tiket pesawat. Saya minta 100 juta, tapi yg diberikan hanya 40 juta,” katanya kepada majelis hakim.

AGK juga mengungkapkan pernah meminjam uang 500 juta kepada mendiang Imam Mahdi selaku Kadikbud sebelumnya. Setelah Imam Mahdi meninggal, AGK meminta kepada Imran untuk melunasi utang tersebut dengan tujuan mengangkat Imran Yakub sebagai Kadikbud menggantikan Imam Mahdi.

“Tapi sampai sekarang utang itu Imran belum lunasi. Saya belum dapat konfirmasi dari Imran,” tuturnya.

Majelis hakim lalu menanyakan kepada AGK terkait pemberian uang dari Imran yang nilainya mencapai 1,1 miliar.

“Yang itu saya tidak tahu,” jawab AGK.

JPU kemudian membuka berita acara pemeriksaan (BAP) terkait keterangan AGK bahwa ia mau mengangkat Imran Yakub menjadi Kadikbud, asalkan Imran menyetor uang satu sampai dua miliar. AGK lalu mengiyakan pernyataan tersebut.

“Iya betul yang mulia,” katanya.

Meski demikian, AGK kembali menyampaikan bahwa uang 500 juta yang dijanjikan Imran untuk melunasi utang Imam Mahdi sampai sekarang belum dilunasi.

Bersamaan dengan agenda sidang kesaksian AGK dan Ramadhan Ibrahim, pada hari yang sama KPK menahan Imran Yakub sebagai tersangka kasus suap.Padahal Imran Yakub yang bersaksi sebelumnya mambantah sejumlah fakta atas transaksi uang sejumlah 1,2 milyar lebih yang ditudingkan padanya.Namun ketika AGK bersaksi yang membenarkan dugaan transaksi suap dengan Imran itu, entah punya kaitan atau tidak, setelah itu Imran Yakub langsung ditahan pengidik KPK, kamis 4/7/2024(***)