MEDIA RAKYAT24.Com—Jakarta~|PB-FORMMALUT JABODETABEK kembali menggelar demonstrasi jilid II, Selasa (21/5/2024).Dalam aksinya, puluhan masa aksi itu berhasil terobos masuk didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Berhasil menerobos masuk, masa aksi Fokus FORMALUT JABODETABEK kemudian menggelar orasi di depan gedung KPK, Kuningan Jak-Sel.
Reza Ketua Umum dalam orasinya mengingatkan KPK bahwa siapapun yang melarang untuk masuk, maka mereka adalah lawan kita, sembari mengutarakan menolak lupa bahwa pas pada 21 mei 1998 sejarah Reformasi masuk ke 26 tahun 2024, “ini yang menjadi komitmen juang, bahwa perlu di ingat KPK lahir dari semengat reformasi”ujar Reza.
Agenda aksi jilid II ini kembali menyeroti kasus korupsi di Malut yang sedang digarap KPK.Dia mengatakan, praktek tindak pidana korupsi di Maluku Utara, sejak 2023 hingga 2024, menjadi incaran KPK pasca ditetapkanNya Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.Hal ini menurut Reza merupakan momok buruk.
”ini tentu menjadi sejarah paling buruk, yang menabrak Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme” tegas dia.
“Bisa dikatakan ini adalah Raport merah Pemrov. Maluku Utara yang menyeret banyak nama pejabat Daerah, dakwaan terhadap Abdul Gani Kasuba oleh jaksa Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 15 Mei 2024 di Pengadilan Negeri”tandasnya.
“Pengadilan Tipikor di ternate mengkonfirmasi terdakwa AGK menerima aliran suap dari Samsudin A Kadir, Ahmad Purbaya, Jamaludin Wua dan Saifun Juba dan lain-lainya” ungkapnya.
”bila KPK mendiamkan pemberi suap, maka sama halnya KPK sekedar melaksanakan transaparansi saja, sementara tiga syarat pemberantasan korupsi bukan hanya transparansi saja, tetapi juga wajib akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan”tukas dia.
M. Reza A Syadik Menyentil, Nama PJ Gubernur Maluku Utara Syamsuddin A Kadir yang saat itu menjabat sebagai Sekda Provinsi Maluku Utara, dan Ahmad Purbaya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jamaludin Wua serta Saifudin Juba, juga tercantum dalam daftar nama pemberi uang kepada terdakwa AGK.
“AGK menerima uang dari mereka, pada 2019 sampai 2020 terdakwa menerima uang dari Syamsuddin Abdul Kadir sebesar Rp 420 juta”ungkapnya.
“Tidak hanya itu saja, Dua kali Ahmad Purbaya Di sebut, yang pertama pada 28 Januari 2020 sampai 11 September 2022 Rp 301 juta dari Ahmad Purbaya, kedua Awal Januari hingga Desember 2021 di hotel Bidakara Jakarta terdakwa menerima uang dari Ahmad Purbaya Rp 1,20 miliar, sementara Jamaludin Wua Pada 15 Desember 2023 bertempat di Bank Maluku terdakwa menerima uang sebesar Rp 1 miliar, bahkan Abdullah Assagaf 20 Februari 2021 sampai 29 November 2023 Rp 987 juta dari Abdullah Assagaf”beber dia.
Alfian Sangaji orator yang lain juga menyampaikan “bahwa pada Desember 2023 bertempat di CV Hijrah Nusa Tama Tidore terdakwa menerima uang dari Saifuddin Juba Rp 6,2 miliar, kemudian adapun sejumlah kontraktor lainya”
Fokus PB-FORMMALUT JABODETABEK, menyatakan komitmen tetap mengawal proses hukum penegakan korupsi oleh KPK di Malut hingga tuntas melalui demonstrasi terus menerus jika tidak ada kepastian hukum.Fokus PB -FORMALUT JABODERABEK menilai, proses pengembangan kasus yang suda di tangani KPK patut di berikam jempol, sebab ada torehan prestasi baik dalam penanganan kasus korupsi di Maluku Utara.
“Prinsipnya gratifikasi yang dianggap suap, pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana, untuk itu KPK tidak perlu takut, segera tetapkan tersangka baru”tandasnya.
Aksi Fokus PB-FORMALUT JABODETABEK di KPK menyampaikan 5 point tuntutan.Kordinator Lapangan Inggrid Nola membacakan beberapa tuntutan PB-FORMMALUT JABODETABEK, di antaranya:
1. Mendesak KPK segera menetapkan Ahmad Purbaya yang disebut dua kali memberikan uang terhadap terdakwa AGK 1,20 Miliar dan 301 Jt.
2. Mendesak KPK segera menetapkan Jamaludin Wua sebagai tersangka yang memberi uang terhadap terdakwa senilai 1 Miliar.
3. Mendesak KPK dalami Peran Syamsudin Abdul Kadir sebagai sekda Provinsi, meskipun hanya memberi uang terhadap terdakwa AGK senilai 420 Jt
4. Pasca Kejati Maluku Utara Memanggil & Memeriksa Syamsudin A Kadir pada 23 Januari 2024, kami Mendesak KPK selidiki dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara, pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000.
5. Mendesak KPK segera menetapkan tersangka kepada mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara, Saifudin Juba yang mana terdakwa AGK menerima uang senilai 6,2 Miliar.
“Kami akan terus konsolidasi dan bergerak mengawal sampai beberapa nama di tetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK”Pungkas Inggrid Nola(***)