MEDIA RAKYAT24.Com—Ternate||Pengangkatan dan penetapan Burnawan sebagai Pejabat Bupati Pulau Morotai, Provinsi Maluku utara dinilai cacat hukum dan prosuderal.
Mendagri Tito Carnavian dan pejabat Gubernur Maluku utara sontak menuai sorotan tajam.
Tudingan itu berdasarkan data bahwa ternyata Burnawan belum terdaftar sebagai pejabat eselon dua di Pemprov Malut.Data menunjukan, Bunawan hanyalah pejabat Kepala Biro Hukum dengan jabatan devinitif Kepala Bagian di Biro Hukum, masih berstatus eselon III A.Sementara pejabat Bupati disyaratkan merupakan pejabat setingkat eselon II A di Pemprov induk atau Sekda Kabupaten karena telah berstatus pejabat eselon II A.
Data yang diperoleh media ini, Burnawan berdasarkan usulan Pj.Gubernur Ali Yasin ke KASN untuk mengikuti seleksi Karo Hukum namun namanya dibatalkan.
Tadik, Wakil Ketua KASN yang dikomfirmasi perihal Burnawan ini belum menanggapinya.
Publik mengecam kebijakan pengangkatan Burnawan sebagai pejabat Bupati Pulau Morotai sebagai kebijakan asal-asalan yang patut diduga sarat KKN.Pejabat Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir dinilai sengaja mengusulkan Burnawan yang belum cukup eselon itu dan Mendagri Tito Carnavian dinilai asal -asalan dalam menerbitkan Surat Keputusan.Padahal baik Samsuddin Kadir dan Tito dinilai mengetahui betul posisi Burnawan sebagai ASN atau pejabat yang belum memenuhi syarat sebagai pejabag Bupati-
”Kebijakan cacat hukum dari Pj Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir dan Mendagri Tito Carnavian”semprot Masnawa.
”Apakah mereka sudah terlibat KKN dalam keputusan pengangkatan Bunawan sebagai Pj Bupati Pulau Morotai sehingga berani melanggaf undang-undang?”tanya dia kritis.
Dia mengingatkan bahwa pengangkatan Burnawan yang melanggar mekanisme berakibat fatal.Bunawan tidak sah dalam mengambil segala kebijakan yang berimplikasi koruptif.
”semua kebijakan Burnawan sebagai Pj.Bupati Pulau Morotai tidak sah dan berpotensi koruptif”nilai dia.
Dia juga mengingatkan bahwa sebagai pejabat negara dan pemerintahan, Pj.Gubernur Malut dan Mendagri Tito Carnavian wajib mengambil tindakan kebijakan yang berdasarkan hukum sebagaimana azaz hukum bahwa seluruh tindakan pejabat negara atau pemerintahan harus konstitusional.
”Tahu nggak azaz-azaz berperintahan yang baik”pungkasnya(***)