Thursday, 12 December 2024

Perkembangan Kasus AGK.Terungkap Fakta Persidangan, AGK Dapa Kolong Dari Ajudan

-

MEDIA RAKYAT24.Com—Ternate||Perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Malut AGK semakin menarik.Muncul fakta-fakta persidangan yang mencengangkan publik.

Tedakwa kasus gratifikasi dan suap AGK yang sebelumnya seolah menjadi otak pelaku dari semua peristiwa hukum yang oleh KPK merugikan negara sebesar 106 Milyar itu ternyata mulai muncul fakta -fakta baru di persidangan yang menempatkan posisi AGK sebagai korban.

Mulai terkuak perlahan, seolah ada dugaan permainan di lingkaran mantan Gubernur Malut ini untuk meraih keuntungan dibalik kuasa terdakwa AGK sebagai Gubernur Maluku utara.

Terkuak di persidangan-persidangan sebelumnya bahwa mantan Gubernur AGK selaku Gubernur dalam setiap perjalanan dinas ke jakarta untuk menghadiri undangan Presiden dan pusat tak pernah dibiayai dengan dana perjalanan dinas.Mantan Gubernur AGK Seperti terungkap dalam kesaksikan para saksi yakni para ajudan dan Sespri Gubernur AGK, harus meminta bantuan ke pejabat-pejabat dan pihak swasta.Alasan Gubernur AGK minta uang ke Kepala Dinas karena tidak punya dana operasional lagi.

”doi abis ni”demikian saksi menggambarkan alasan terdakwa AGK ketika meminta mereka meminta uang ke pejabat nya.

Salah satu ajudan AGK memperkuat sinyalemen bahwa ada dugaan konspirasi menjebak AGK dengan modus dana SPPD Gubernur tidak bisa cair.

”setiap perjalanan dinas tidak bisa cair dana operasional Gubernur terpaksa pak Gub suru cari uang diluar yakni minta ke pejabat dan pihak swasta untuk membuayai kegiatan perjalanan dinas untuk tiket San akomodasi hotel karena agenda yang tak bisa ditunda”ungkap dia.

Dugaan ini juga diperkuat bukti bahwa dana operasional Gubernur AGK sebesar Rp.6 M di tahun anggaran 2023 yang tidak cair.

Dalam agenda sidang saksi yang digelar di pengadilan Tipikor, Rabu (29/5/2024) tadi di ruang sidang Hatta Ali PN Ternate, Majelis Hakim dan JPU menghadirkan 6 saksi diantaranya Wahidin Tahmid (ajudan), Grayu, Sindi Claudia, Abdullah Amarie, Faisal dan Stevy Thomas.

Majeis Hakim dan JPU seolah membongkar dugaan permainan dibalik kasus gratifikasi dan suap dengan terdakwa mantan Gubernur Malut AGK ini.

Terungkap bahwa Saksi WT  selaku mantan ajudan terdakwa AGK sejak tahun 2020, bersama Isteri sirinya G atau sebaliknya menerima aliran dana dari dan atas nama  AGK dengan modus bantuan biaya pengobatan diantaranya atas nama Windi Claudia  sampai Rp.4,3 milyar rupiah.Dana sebesar itu berdasarkan fakta persidangan baru mengalir dalam 7-11 bulan terakhir.

Isteri siri WT yakni G  atas mengungkapkan skenario bersama keduanya menggunakan jasa reqening atas nama Windi Claudia menampung uang transferan langsung dari AGK dan para pejabatnya sebagai bantuan pengobatan Windi Claudia ke Singapura itu yang pada persidangan saksi Rabu tadi, terungkap dalam  fakta persidangan digunakan keduanya untuk kepentingan pribadi mereka.

”Saya tahu no WA terdakwa AGK dari suami (Wahidin Tahmid/ajudan) kemudian kami sepakat buat reqening atas Sindi Claudia untuk menampung transferan dari Gubernur AGK”demikian kesaksian saksi G yang diiyakan saksi WT.

Terang saja, oleh saksi Sindi Claudia, dia dimintai bantuan oleh G  untuk buat reqening pribadi kemudian buku reqening dan kartu ATM dikuasai oleh saksi G.

”Dia datang ke saya minta bantu bikin nomor reqening yang katanya harus nama saya, berbekal sebagai teman saya ikut saja permintaan ya.dia kasih saya uang Rp.1.000.000 untuk buka reqening kemudian setelah buka reqening buku dan kartu ATMnya dikuasai G dan  sampai 1 tahun baru saya ketemu lagi”tutur Sindi dalam beberapa sesi kesaksiannya.

”saya dikasih uang 1.000.000 sampai pinjaman Rp.8.000.000 Kes.cuma itu yang mulia”beber.

”Setelah tahu fakta yang sebenarnya ketika mencuatnya kasus ini, kami sempat bersitegang”ungkap Sindi.

Oleh saksi WT , semua uang transfer dari para kepala Dinas atas perintah dan sepengetahuan terdakwa AGK.

“Contohnya bapak (AGK) sudah komunikasi dengan Kadis, kemudian uang masuk melalui transfer maupun tunai itu dilaporkan. Kemudian beliau perintah kirim ke siapa-siapa, baru kita kirim,” ungkapnya.

Mendengar keterangan WT, spontan terdakwa AGK langsung membantahnya.

“Saya tidak tahu yang mulia,” bantah AGK.

AGK menyatakan, nama Windi atau G yang belakangan terungkap merupakan istri siri WT itu ia tidak tahu sama sekali. Ia mengaku, WT itu menjadi anak angkat yang dibesarkan dan dijadikan anggota Polri.

”Saya dengar berita ini saya menyesal sekali yang mulia. Jadi keterangan-keterangan yang tadi itu sepertinya saya tidak terima yang mulia,” katanya dengan raut wajah kesal.

”Kenapa rekening begitu banyak masuk lewat saya. Sementara anak saya (T) dan G sama sekali saya tidak tahu, dan tidak pernah saya tahu. Nanti Ramadan kasih tahu saya waktu di KPK,” sambung gubernur dua periode itu.

AGK juga mengaku kaget ketika mengetahui sosok G merupakan istri WT saat diperlihatkan foto WT dan G  oleh Ahmad Taufik.

”Saya kaget yang mulia, apa WT sudah kawin. Seperti saya tidak percaya. Itu yang saya sampaikan yang mulia,” tuturnya.

Siisi ruang langsung riuh mendengar bantahan AGK menggambarkan kekagetan atas informasi yang tak disangka-sangka.

Terbukti, hasil mendapatkan uang dari terdakwa AGK itu, oleh saksi G dan WT mengakui digunakan untuk belanja 2 unit mobil mewah merek HRV dan Brio, 1 unit motor atau kendaraan roda dua merek Yamaha NMAX, 1 areal tanah diatas nya dibangun rumah parmanen, belanja perhiasan emas, belanja forniture seharga Rp.100.000.000 lebih.Total belanja dari uang hasil gasakan di reqening atas nama Windi Claudia sebesar Rp.900.000.000.

Baik Majelis Hakim dan JPU sepakat kesaksian WT dan G telah memenuhi unsur Mensrea alias ke 2 saksi telah memiliki unsur ada niat jahat dalam melakukan dugaan kejahatan atas nama terdakwa AGK.

”Potensial tersangka tu karena ada Mensrea  tuh”ujar Saah satu pengacara AGK.

Terungkap bahwa aliran dana yang masuk ke reqening atas nama Sindi Claudia yang dikuasai G sebanyak Rp.3,4 milyar itu baru di pergunakan sebesar Rp.900.000.000.

JPU dan Majelis hakim mempertanyakan kemana sisa uang 2,6 M dan oleh KPK diminta segera disetorkan ke JPU, saksi tidak menjawab.

”Jadi kita minta sisa uang belanja dari terpakai Rp.900.000.000 dari Rp.3,4 M itu berarti masih ada sisa Rp.2,6 M agar segera dikembalikan ke kita (KPK) ya”tandas JPU.

Mendengar fakta persidangan, terdakwa AGK yang pada sidang-sidang sebelumnya terkesan ramah nampak langsung bereaksi.

”WT  pe bini tu saya tidak tahu”ngomel AGK saat keluar dari ruang sidang.

Saat berjalan keluar pas di pos jaga masuk yang bersebelahan dengan pintu istirahat para saksi, AGK yang melihat WT  berdiri di pintu langsung menunjuk ke WT dengan jari kiri nya “ngana pe bini saya tara tau dan tidak pernah ketemu”ujarnya sambil menunjuk ke arah wajah WT.

Pasca istirahat sidang siang tadi, suasana antara WT dengan terdakwa AGK sontak berubah dari sebelum persidangan tadi yakni di sidang-sidang sebelumnya masih saling sapa, jabat tangan sambil cium tangan saling peluk cipiki cipika, pasca istirahat sidang tadi tidak nampak lagi suasana akrab antara keduanya.

Beberapa pihak menilai, perkembangan sidang mulai terkuak bahwa mantan Gubernur AGK ini kuat dugaan dikerjakn orang  dekatnya.AGK pun baru tahu bahwa selama ini dia dikerjain staf-stafnya.

”Oh ternyata pak mantan Gubernur Ustadz AGK dapa kolong dari anak buah nih”tukas Abdul, pengunjung sidang yang nampak tersulut emosi ketika mengikuti persidangan.

Menarik diikuti agenda sidang-sidang selanjutnya(***)