Wednesday, 4 December 2024

Pilkada 2024 ; Kemerdekaan Untuk Memilih

-

Oleh Risman Tidore
( Wakil Ketua DPD KNPI Kota Tidore Kepulauan).

Pesta Politik suksesi demokrasi lokal pilkada serentak nasional 2024 kini tengah bergulir sejak diterbitkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang resmi dilaunching oleh KPU secara nasional pada 31 Maret 2024 lalu.

Melalui norma yang sama pemungutan suara serentak nasional untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Pengaturan baku tentang sistem penyelenggaraan keserentakan Pilkada 2024 terkonfirmasi pada Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyebutkan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Hal ini tentunya menjadi the rules mode dalam sejarah sistem demokrasi elektoral di Indonesia dimana pesta demokrasi lokal yang semula hanya memilih kepala daerah provinsi dan kabupaten/Kota secara bergelombang dibeberapa wilayah kini diserentakkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.