JAKARTA—Pilkada Maluku Utara belum lah usai.Meskipun KPU Maluku Utara telah menetapkan paslon nomor urut 4 Shely Tjondoa-Sarbin Sehe sebagai pemenang tak lantas mengahiri kontestasi merebut tahta Maluku utara 01 dan 02 untuk periode 2025-2030.
Hal itu terkomfirmasi dari 3 pasangan calon masing-masing paket Husain Alting-Asrul Rasyid Ichsan(paslon nomor urut 1), paker Aliong Mus-Sahril Taher (02) dan paket Dr.H.Muhammad Kasuba-Basri Salama (3) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.Berdasarkan konstitusi, putusan MK yang final and binding atau putusan akhir dan mengikat lah yang menentukan nasib akhir pilkada Maluku utara.Nah ! Siapa Gubernur dan Wakil Gubernur Malut untuk periode 2025-2030 masih berproses di MK.
So! Kontestasi Pilkada Malut memasuki jilid II.Jika pilkada Malut jilid I pemenang ditentukan rakyat yang beragam kualitasnya, maka pilkada Malut 2024 jilid II akan di “tentukan” oleh 9 hakim MK yang kualitas dan berintegritas tingkat dewa itu menilai apakah proses pilkada telah berlangsung fair and justice atau tidak.Pada proses ini, Sherly-Sarbin bersama parpol koalisi pengusung dan pendukungnya tentu belum layak lega atas kemenangan sementara yang diraih berdasarkan putusan KPU Malut.Setidaknya sampai tersiar kabar ada gugatan 3 paslon ini maka pesta pora pasca putusan KPU untuk sementara harus jeda. Sebab nasib jagoan mereka Sherly-Sarbin masih berproses yang bisa klimaks atau anti klimaks di tangan 9 hakim mahkmah konstitusi.
Demikian hal yang sama bagi 3 paslon pemohon yang nampak mendapat angin segar kembali juga bisa klimaks dan anti klimaks.Jika MK menyatakan menolak permohonan gugatan mereka maka disitulah akhir dari perjuangan.Namun sebaliknya jika MK menyatakan menerima permohonan gugatan mereka dan pada putusan sela memutuskan perkara PHPU yang dimohonkan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan perkara maka asa mereka terbuka lebar.
Kontestasi jilid II di MK tak bisa dibayangkan berjalan mudah.Masing-masing kubu berada pada posisi sama 50:50.Seperti apa hasil pertarungan di MK sedang dinantikan masyarakat Maluku Utara saat ini.
Paslon nomor urut 1,2 dan 3 akan menguji sejauh mana kebenaran formil dan materil putusan KPU Malut yang menetapkan paslon nomor urut 4 sebagai pemenang.Apakah KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara telah melaksanakan proses Pilkada dengan baik dan benar sesuai PKPU Pilkada dan apakah benar Sherly-Sarbin meraih suara 50,7 % itu ditempuh dengan cara-cara yang halal secara PKPU adalah dua hal yang diuji 3 paslon ini di hadapan 9 hakim Mahkamah Konstitusi.