Thursday, 21 November 2024

PJ BUPATI MULYADI IRSAN MEMBUKA WORKSHOP PENGELOLAAN UANG DAN PEMBANGUNAN DESA

Pj. Bupati Ir. Mulyadi Irsan , MT, Membuka Workshop
Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di
Kabupaten Tanggamus Tahun 2023,
Acara berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah. Selasa (28/11/2023)

Turut hadir juga Para Narasumber Workshop:
1. Ibu Ela Siti Nuryamah, S.Sos., Anggota Komisi XI DPR-RI.
2. Dirjen Bina Pemda Kemendagri, atau yang mewakili.
3. Kakanwil DPJb Provinsi Lampung., Kepala BPKP Perwakilian Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah yang hadir, Para Camat, Kepala Pekon dan Pendamping Desa/Pekon.

PJ. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, MT , dalam sambutannya menyampaikan Selamat datang
kepada Kepala BPKP Perwakilan Lampung beserta jajaran dan Narasumber yang datang dari luar
Tanggamus untuk memberikan arahan, koreksi, informasi dan pengetahuan kepada peserta Workshop
untuk memahami masalah seputar tatakelola keuangan dan pembangunan pekon.

Saya juga ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada BPKP Provinsi Lampung atas dilaksanakannya
Workshop ini. Sebagaimana kita ketahui, bahwa kegiatan ini merupakan agenda yang dilakukan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi, melalui suatu sinergi yang baik antara BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus
dalam rangka mewujudkan tatakelola keuangan Dana Desa yang ada di pekon yang akuntabel dalam rangka
peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi
pekon yang berkelanjutan, terangnya

Selanjutnya, seperti kita ketahui bersama bahwa tujuan dari lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa adalah untuk mewujudkan desa/pekon yang kuat, maju, mandiri dan demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Untuk mendukung implementasi Undang-Undang tersebut, kita telah banyak menerbitkan Peraturan
Bupati (lebih dari 8), salah satunya mengatur tentang besaran dana transfer ke pekon yang bersumber dari APBN dan APBD.

Pj menambahkan, sampai Tahun 2023 ini, besaran Alokasi Dana Pekon di Kabupaten Tanggamus telah memenuhi
pasal 72 ayat (4) UU tentang Desa, yaitu paling sedikit10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten
dalam APBD setelah dikurangi DAK.
Diluar Dana Desa, Pemkab Tanggamus juga setiap tahun menggelontorkan ADP (Alokasi Dana Pekon) rata-rata Rp.86 Milyar/tahun, Bagi Hasil Pajak
dan Retribusi sekitar 2 – 5 Milyar setahun. Dengan jumlah pekon sebanyak 299 pekon, maka setiap pekon di Kabupaten Tanggamus menerima
“gelontoran” dana transfer lebih dari 1 miliar rupiah, ucapnya.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan di Pekon dan menambah pendapatan asli pekon, maka
Pemerintah Pekon bisa membentuk BUMDes, hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 04 Tahun
2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),
dan BumDes ini merupakan salah satu amanat Undang–undang nomor 06 tahun 2014 Tentang Desa yaitu pengembangan sosial Enterprise berbentuk BUMDes.

” Terkait BUMDes ini, di Kabupaten Tanggamus saat ini telah memiliki 58 BUMDes/BumPekon. Sekitar
25 BUMDes tersebut telah berbadan hukum. Omset Bumdes-Bumdes pada tahun lalu mencapai 1,34 Milyar/ tahun. Sebelum terkena dampak pandemi yaitu
sekitar tahun 2021 Omset BUMDes pernah mencapai 4,08 Milyar/tahun, Ujarnya”(Halimi jaya)