Wednesday, 4 December 2024

Putusan MK Dilawan DPR, Apa Masih Waras ?

-

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi baru saja mengambil keputusan yang berani, penting dan strategis bagi kelangsungan masa depan demokrasi Indonesia.MK mengabulkan permohonan DPP Partai Buruh dan DPP Partai Gelora yang pada intinya partai non shet bisa mencalonkan kepala daerah yang implikatif juga pada parlemen treshold pencalonan Kepala Daerah dari 15% menjadi 7,5%.Putusan MK ini menjadi angin segar bagi demokrasi substansial sekaligus pukulan telak dirahang koalisi penguasa yang hendak melanggengkan hegemoni otoritarian konstitusinya.

MK saya sebut berani karena mampu memutuskan soal krusial itu ditengah upaya rezim bersama koalisi parlemennya untuk melanggengkan pro status quo “otoritarian” ditengah proses tahapan Pilkada nyaris memasuki garis finis yakni pendaftaran parpol yang tersisa sepekan lagi.Para hakim MK seperti driver motoGP sekelas Marques yang berani melambung di tikungan tajam terakhir menuju finis.

Keputusan seperti ini butuh hakim ber nyali seribu karena tengah menghadapi dan melawan nafsu penguasa baik pemerintah maupun legislatif yang lagi membumbung tinggi bermimpi memperkuat kuasanya.

Indikasinya di pilgub DKI Jakarta, konon rezim Jokowi-Prabowo bernafsu kuat membangun kekuatan politik di bekas Ibu Kota Negara ini yang masih mengandung banyak recources itu dengan KIM Plus untuk menggagalkan Anies Baswedan.

Keputusan MK ini penting guna mengurai potensi otoritarian-konstitusional, otoritarian gaya baru yang hendak diteruskan rezim baru.

Strategis karena putusan ini menghidupkan kembali ruh demokrasi yang mati di era rezim Jokowi.Dugaan Rezim Jokowi dengan segala interes politiknya tak bisa dipungkiri telah mengkebiri spirit dan institusi demokrasi secara sistimatis.Bagaimana MK yang nyeleneh dalam putusan “paman Usman” usia capres-cawapres, legislativ yang tukang setuju dan jadi banper penguasa adalah pemandangan miris nan nyata.

Kita bisa berkata “alhamdulillah masih ada MK untuk menyelamatkan demokrasi kita”