Dilansir dari media siber terkemuka Tandaseru.Com, Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS), menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut. KPU diduga melanggar prosedur administrasi atas pencalonan calon gubernur nomor 4, Sherly Tjoanda.
Gugatan ke Bawaslu Malut itu akan dimasukkan pada Senin (28/10/2024) mendatang. Pelaporan itu, terkait proses pemeriksaan kesehatan Sherly yang diduga terdapat pelanggaran UU Pilkada. KPU mengizinkan Sherly menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, sementara paslon lain diperiksa di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
“Hari Senin baru kita secara resmi ajukan gugatan penguatan sengketa terkait administrasi prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly yang dinilai cacat administrasi,” jelas Junaidi Umar, tim kuasa hukum HAS, Jumat (25/10/2024).
Dalam kasus ini, KPU Maluku Utara diduga telah melanggar petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan lembaga itu sendiri.
“Ini kan momentum pilkada, bukan pemilu, dan domainnya kan di daerah,” ucap Junaidi.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Malut Adrian Yoro Naleng membenarkan adanya sengketa pilkada dari paslon nomor urut 1.
Memang kami sudah menerima keluhan sengketa pilkada dari paslon 1,” akunya.
Ia bilang, Bawaslu saat ini akan menjalankan semua sesuai prosedur, dan soal sengketa pilkada yang diajukan akan ditelaah lebih teliti. Bawaslu juga akan meminta semua pemberkasan tahapan yang sudah diverifikasi oleh KPU Malut.
“Kita akan minta tahapan mulai dari prosedur dari pemeriksaan di RSUD, Dinas Kesehatan Provinsi Malut dan pemeriksaan bebas narkoba dan lainnya. Secara substansi kita belum bisa simpulkan, karena saat ini masih mengumpulkan semua bukti-bukti di lapangan lebih dulu,” pungkasnya.(***)