MEDIA RAKYAT24.Com–Ternate||Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ternate kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa AGK, Ridwan Aslan dan Ramadhan Ibrahim.
JPU KPK menghadirkan 4 saksi masing-masing Kadri La Ece (mantan Kepala BPJB dan Pjs Sekprov Malut,Abdullah Assgaf (Kadis DKP Malut), Idrus Assagaf (Kepala BPSDM Malut), Fahri (mantan Kabag Mutasi BKD Malut) dan Arafat Talaba, salah satu ketua Pokja BPJB Malut yang bersaksi untuk ke 3 terdakwa.
Saat sesi sidang saksi dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim, terjadi perdebatan sengit antara saksi Kadri La Ece (Pjs Sekprov Malut) mantan Kepala BPJB dengan Ramdahan Ibrahim bersama penasihat hukumnya.
Kadri La Ece dalam kesaksiaanya menyampaikan bahwa transfer uang darinya ke reqening terdakwa Ramadhan Ibrahim sebesar Rp.140.000.000 adalah murni permintaan bantuan terdakwa bukan untuk mantan Gubernur AGK rupanya memantik ketidakpuasan terdakwa Ramdhan dan Penasihat hukumnya.
“Transfer Rp.140.000.000 ke reqening Ramdhan itu murni permintaan Ramadhan Ibrahim yang katanya untuk keperluan biaya bangun rumahnya di Tubo, antar jenazah ke Bacan dan Obi, kekuarangan biaya bagasi, qurban dan banguan orang sakit”ungkap Kadri.
Kadri total mentrasfer uang sejumlah masing-masing Rp.140.000.000 ke reqening Ramadhan dan Rp.100.000.000 ke reqening Zaldi Kasuba.Baik Ramadhan dan Zaldi sepengetahuan Saksi Kadri La Ece merupakan ajudan mantan Gubernur AGK.
Dia menegaskan “Total bantuan uang sebanyak Rp.240.000.000 murni permintaan bantuan keperluan pribadi Ramdhan dan Saldi, bukan permintaan pak Gub AGK”tandasnya.
“Pak Gub AGK saya hanya bantu Rp.10.000.000 saat beliau sakit lalu masuk rumah sakit prima, waktu itu saya kasih ke Ibu Gub, itu saja”terang dia.
Kadri bahkan mengungkapkan permintaan terdakwa Ramdhan sampai membuatnya merasa tidak nyaman.
“Minta bantuan uang via telpon berkali-kali sampai jam 2 malam pun telpon sampai saya merasa tidak nyaman lalu melaporkan ke penyidik krimsus agar di monitor”ujar dia dalam keaaksiaanya.
Menariknya, alasan bantuan sebanyak itu didasari kepentingan saksi Kadri akan mencalonkan diri sebagai calon wakil Bupati Hal-Sel.
”Saya membantu dengan harapan agar mereka nanti mendukung pencalonan saya sebagai calon Wakil Bupati di Pilkada hal-sel”ujarnya.
Mendengar keterangan saksi Kadri itu Hadirin sidang pun dibuat tertawa.
Menanggapi kesaksiaan Kadri la Ece, penasihat hukum terdakwa ramadhan dan terdakwa Ramadhan Ibrahim nampak tidak menerima.
Penasihat Hukum terdakwa kemudian mencecar saksi kadri La Ece perihal keterangan saksi bahwa kliennya meminta bantuan biaya pembangunan rumah di Tubo Ternate dan biaya kekurangan bagasi umroh.
Pertanyaan PH Ramdhan meminta ketegasan saksi apakah transferan uang Rp.140.000.000 ke reqening terdakwa merupakan permintaan Gubernur AGK atau pemintaan Ramdhan Ibrabim.
“Saudara saksi semoga terilih sebagai wakil Bupati Hal-Sel ya, saya hanya minta ketegasan saksi bahwa uang yang saksi ditransfer ke reqening Ramadhan Ibrahim itu atas perintah pak Gub AGK ?.
Kadri dengan tegas menjawab” Tidak itu murni permintaan pribadi Ramadhan”tegas Kadri.
PH Ramdhan dan Saksi Kadri La Ece Terlibat perdebatan sengit hingga dilerai hakim.PH mencecar saksi atas keterangan tentang bantuan biaya pembangunan rumah Ramdhan di Tubo dan kekurangan biaya bagasi umroh.Menurut PH, klienya terdakwa Ramadhan tidak membangun rumah di Tubo dan tidak melakukan umroh sehingga keterangan saksi Kadri tidak masuk akal.
“dalam BAP dan kesaksian bahwa klien kami meminta bantuan untuk biaya pembangunan rumah di Tubo dan kekurangan biaya bagasi, tetapi klien kami tidak memiliki rumah di Tubo dan tidak sedang umroh bagaimana dengan keterangan saksi”tanya dia.
Namun saksi Kadri tetap pada kesaksianya bahwa Ramadhan meminta bantuan dimaksud.
Baik Kadri La Ece maupun Ramadhan Ibrahim bertahan pada argimentasi masing-masing.
“Saya tetap pada kesaksian saya”tandas Kadri.Demikian Randhan Ibrahim menolak kesaksian Kadri La Ecs.
Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang mempersilahkan penasihah hukum terdakwa nanti menguraikan argumentasinya dalam nota keberatan.Namun hakim juga mengingatkan agar terdakwa Ramdhan bisa menghadirkan saksi yang meringankan atas bukti transfer uang dari saksi ke reqening Ramdhan bahwa bukan uang untuknya tetapi uang untuk terdakwa AGK sebagaimana bantahannya.
“Keberatannya nanti diuraikan dalam nota pembelaan, hadirkan saja saksi meringankan bahwa tranaferan uang ke reqening saudara itu untuk siapa”jelas hakim
Sidang akan kembali digelar kamis besok tanggal 27 junj 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi(***)